Masa Jabatan Berakhir 14 Agustus 2023, Anggota Bawaslu Purbalingga Alami Kekosongan

Masa Jabatan Berakhir 14 Agustus 2023, Anggota Bawaslu Purbalingga Alami Kekosongan

Kantor Bawaslu Kabupaten Purbalingga. (ADITYA/RADARMAS)--

 

Saat ini, penentuan posisi lima besar atau anggota Bawaslu terpilih ada di tangan Bawaslu RI. Namun, belum diketahui kapan muncul lima nama teratas dari 10 peserta seleksi yang tersisa.

 

Hal itu dikarenakan ada penundaan pengumuman dan pelantikan calon anggota terpilih Bawaslu kabupaten/kota di seluruh wilayah Indonesia.

 

BACA JUGA:Masih Belum Diketahui Identitasnya, Korban Lakalantas di Kebasen Dimakamkan Besok

BACA JUGA:Amati Jentik Nyamuk Berbahaya Siang dan Malam Sampai Sehari Penuh

 

Hal ini diketahui dari Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 280/KP.01.00/K1/08/2023. Surat tersebut ditanda tangani langsung oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja.

 

Disebutkan, pengumuman calon anggota terpilih dan pelantikan tertera Sabtu, 12 Agustus 2023, diubah menjadi Senin, 14 Agustus 2023.

 

Namun, diketahui hingga hari Rabu, 16 Agustus 2023 suang, pengumuman tersebut belum muncul. 

 

Dalam surat juga tertulis pelaksanaan pelantikan dari yang semula Senin, 14 Agustus sampai dengan Rabu, 16 Agustus 2023. Diubah menjadi Rabu, 16 Agustus sampai dengan Minggu, 20 Agustus 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: