Masa Jabatan Berakhir 14 Agustus 2023, Anggota Bawaslu Purbalingga Alami Kekosongan

Masa Jabatan Berakhir 14 Agustus 2023, Anggota Bawaslu Purbalingga Alami Kekosongan

Kantor Bawaslu Kabupaten Purbalingga. (ADITYA/RADARMAS)--

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Jabatan definitif anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabuaten Purbalingga mengalami kekosongan.

 

Pasalnya, paska berakhirnya masa jabatan anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga periode 2018-2023, belum terpilih anggota Bawaslu baru.

 

Mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga Imam Nurhakim mengatakan, akhir masa jabatan anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga periode 2018-2023, berakhir 14 Agustus 2023.

 

Sehingga, praktis dirinya sudah bukan menjadi anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga, sejak tanggal 14 Agustus 2023. 

 

BACA JUGA:Terduga Teroris yang Ditangkap Densus 88 di Bekasi Asal Purbalingga? Begini Kata Kapolres Purbalingga

BACA JUGA:Tahun Ini Pemkab Purbalingga Usulkan Rekrutmen CPNS, Ini Formasinya

 

"Komunikasi dan koordinasi selanjutnya nanti akan diteruskan oleh pimpinan Bawaslu Purbalingga yang baru," katanya dalam pesan singkatnya.

 

Diketahui, berdasarkan data yang didapatkan Radarmas, proses seleksi anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga periode 2023-2028, sudah memasuki tahapan 10 besar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: