Kecewa Nomor Diblokir, Pemuda asal Adipala Sebar Video Mesum dengan Seorang IRT

Kecewa Nomor Diblokir, Pemuda asal Adipala Sebar Video Mesum dengan Seorang IRT

Tersangka APP ( Kedua Kiri) saat menjalani pemeriksaan di Mapolresta Cilacap, Senin 14 Agustus 2023.-Humas Polresta Cilacap untuk Radarmas-

CILACAP, RADAR BANYUMAS -  Merasa kecewa nomor diblokir, seorang pemuda dengan inisal APP (29) warga Kecamatan Adipala menyebarkan video mesum dengan TS (41), seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Kecamatan Kroya.

Diketahui, keduanya telah menjalin hubungan terlarang hingga berakhir dengan pemblokiran nomor tersangka oleh korban.

"Tersangka kecewa ketika hendak menghubungi TS, tapi ternyata tidak bisa dan mengancam akan menyebarkan video mesum mereka," kata Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto dalam keterangan resminya, Senin (14/8/2023).

BACA JUGA:Geger! Warga Bantarsari Temukan Bayi Laki-Laki di Teras Rumah, Tali Pusar Masih Menempel

Ternyata ancaman tersebut direalisasikan. Tersangka pun menyebarkan video mesumnya dengan korban, TS.

Korban mendapatkan informasi dari rekannya, bahwa video tersebut sudah tersebar melaIui media sosial. Karena merasa dirugikan, korban melapor ke petugas kepolisian.

"Setelah dilakukan penyelidikan serta berdasarkan beberapa alat bukti dan keterangan saksi, petugas segera melakukan penangkapan terhadap tersangka APP," lanjut Kapolresta.

BACA JUGA:Tipu Warga Desa Losari, Dua Warga Ciamis Divonis 4 Tahun dan 3 Tahun Penjara

Dari tangan tersangka, berhasil diamankan dua buah flashdisk berisi dua file video rekaman bermuatan pornografi yang mirip dengan korban. Ada juga tiga file rekaman video yang dibuat oleh tersangka.

"Tersangka melanggar pasal 45 juncto pasal 27 UU no 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang transaksi elektronik, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 Milyar Rupiah," pungkas Kapolresta. (jul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: