Motif Pelaku Pencurian dengan Modus Pura-Pura Membeli Mobil Karena Terlilit Utang

Motif Pelaku Pencurian dengan Modus Pura-Pura Membeli Mobil Karena Terlilit Utang

FI (31) saat diperiksa oleh penyidik di Mapolsek Purwokerto Selatan.-AHMAD ERWIN/RADARMAS-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - FI (31) warga Kecamatan Lumbir Kabupaten Banyumas yang nekat melakukan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di area parkir UGD RSUD Margono Soekarjo Kelurahan Berkoh Kecamatan Purwokerto Selatan, Sabtu (5/8/2023) lalu. Ternyata baru pertama kali beraksi.

FI diketahui nekat berpura-pura ingin membeli mobil, lalu ingin melumpuhkan penjual mobil atau korbannya dengan alat kejut listrik dikarenakan terlilit utang.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, melalui Kasat Reskrim Kompol Agus Supriadi S mengatakan, dari hasil interogasi FI mengakui jika baru pertama kali melakukan aksi tersebut.

BACA JUGA:Pura-Pura Beli Mobil dan Lumpuhkan Penjual dengan Alat Kejut Listrik, Pria Ini Berakhir Diringkus Polisi

"Baru sekali, dan apakah dia ada kelompok ini masih kami dalami," ungkap Kasat Reskrim, Jumat (11/8/2023).

Dijelaskan, motif FI nekat melakukan perbuatan tersebut lantaran terlilit hutang.

"Motifnya terlilit hutang," lanjut Kasat Reskrim.

Sementara, mengenai perbuatannya tersebut, FI dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 365 KUHP yaitu tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri.

"Pasal 365 ayat 1 Kuhp Jo. Pasal 53 ayat 1 KUHP, ancaman penjara maksimal 9 tahun," terangnya. (win)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: