Begini Perhitungan Denda PBB Telat Bayar Bagi Wajib Pajak
Desa Bojongsari Kecamatan Bojongsari saat pelayanan administrasi kependudukan termasuk bayar PBB jemput bola. (Amarullah Nurcahyo/dok)--
"Kalau PBB P2 yang pembayarannya di atas 31 Juli, maka saya langsung minta denda minimal Rp 2.000 ke wajib pajak, tergantung besarnya tagihan di SPPT," tambahnya.
Tahun 2023 ini, pagu PBB P2 se Kabupaten Purbalingga sebesar Rp 25 miliar. Progres pelunasan sudah diatas 80 persen. (amr)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


