Tilep Uang Setoran Ruko Hingga Rp 2,4 Miliar, Kepala Desa Karangpucung Ditangkap Polisi

Tilep Uang Setoran Ruko Hingga Rp 2,4 Miliar, Kepala Desa Karangpucung Ditangkap Polisi

Tersangka DHU saat menjalani pemeriksaan di Mapolresta Cilacap atas dugaan tindak pidana korupsi, Rabu 26 Juli 2023.-Julius Purnomo/Radar Banyumas-

CILACAP, RADAR BANYUMAS - DHU (43 ) seorang Kepala Desa Non Aktif dari Desa Karangpucung, Kecamatan Karangpucung harus berurusan dengan pihak yang berwajib, lantaran menggelapkan hasil keuntungan sewa ruko kepada Kas Negara sebesar Rp 2.4 Miliar.

Kejadian tersebut bermula ketika DHU masih menjabat sebagai Kepala Desa. Dia menerbitkan Peraturan Desa dengan dalih untuk meningkatkan Pendapatan Desa, maka akan dibangun ruko dan rumah di atas tanah milik Desa setempat.

"Rencana dibangun sebanyak 23 kios, namun fakta di lapangan telah dibangun 24 kios ditambah 7 bangunan kios baru. Setelah selesai tersangka DHU tidak melaporkan keuntungan sewa kios tersebut, akan tetapi malah digunakan untuk kepentingan pribadi," kata Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, Rabu (26 Juli 2023).

BACA JUGA:Dua Orang Banyumas Ditangkap Satnarkoba Polresta Cilacap kaena Edarkan Sabu

Meski dana pembangunan berasalkan dari para penerima manfaat yaitu para penyewa ruko tersebut, tetapi pelaksanaan pembangunan tidak melalui musyawarah desa terlebih dahulu. Padahal pembangunannya diatas tanah milik Desa.

"Bangunan-bangunan tersebut tidak memiliki IMB sesuai Peraturan Desa, DHU mestinya menyetorkan keuntungan total dari seluruh penyewa total hingga Rp 2.4 Miliar kepada Desa, dia beralasan Desa tidak berhak menerima karena dana pembangunan berasal dari para penerima manfaat atau penyewa," beber Kapolresta.

Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 dan pasal 8 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun penjara maksimal 20 tahun.

BACA JUGA:800 Ribu Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan, Potensi Kerugian Negara Rp 450 Juta

"Tersangka berupaya memperkaya diri sendiri, ancaman maksimal 20 tahun penjara dengan denda minimal Rp 50 Juta hingga Rp 1 Miliar," pungkas Kapolresta. (Jul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: