Buntut Kasus Korupsi Kades Karangpucung, Polisi Periksa Puluhan Saksi

Buntut Kasus Korupsi Kades Karangpucung, Polisi Periksa Puluhan Saksi

Kasatreskrim Polresta Cilacap Kompol Guntar Arif Setiyoko (Kanan) saat meminta keterangan dari tersangka, Rabu 26 Juli 2023.-Julius Purnomo/Radar Banyumas-

CILACAP, RADAR BANYUMAS - Buntut kasus korupsi yang menyeret Kepala Desa non Aktif Desa Karangpucung, Kecamatan Karangpucung, DHU (43), polisi periksa 49 saksi serta melibatkan tiga orang saksi ahli.

Awalnya, DHU menggelapkan uang sewa ruko yang dibangun di atas tanah milik Pemerintah Desa Karangpucung dengan total hingga Rp 2,4 miliar. Semestinya uang tersebut disetorkan ke kas Desa. Namun digunakan secara pribadi oleh tersangka.

"Yang utama kita hadirkan tiga saksi ahli yaitu ahli auditor forensik, ahli keuangan, dan ahli hukum pidana, karena tersangka berdalih perbuatannya tidak menyalahi undang-undang," kata Kasatreskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif S, Senin (31 Juli 2023).

Selain itu, Pihak Kepolisian memeriksa 49 saksi yang terdiri dari 23 para penyewa ruko, enam Perangkat Desa setempat, sembilan orang panitia pembangunan Ruko, dan delapan saksi dari Pemkab Cilacap.

"Mereka kita mintai keterangan satu persatu kemudian terkait keterlibatan pihak lain juga kita masih dalami, saat ini tersangka masih satu orang,"  lanjut Kompol Guntar.

Kompol Guntar mengatakan, Kasus tersebut mulai pada tahun 2019. Namun baru sekarang berhasil diungkap karena banyaknya saksi yang harus dimintai keterangan.

"Para saksi kita panggil satu persatu, tapi karena kadang waktunya tidak tepat dan ada pula saksi yang berada di luar kota, sehingga kasus ini baru terungkap sekarang," beber Kompol Guntar.

Dalam kasus tersebut, berhasil diamankan uang sebanyak Rp 197 Juta yang merupakan sisa hasil korupsi, Dokumen Hak Guna Bangunan sudah atas nama penyewa, kwitansi pembayaran, dan print out rekening koran transfer sejumlah uang dari tersangka.

"Kalau ancaman hukuman mengacu pasal 02 UU No 31 Tahun 1999, tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, kerugian negara akibat ulah tersangka sebesar Rp 2,4 miliar," pungkasnya. (jul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: