Kasus Diduga Korupsi DD dan Dana RTLH Desa Sindang Ditarget Dilimpahkan ke Kejari Bulan Ini

Kasus Diduga Korupsi DD dan Dana RTLH Desa Sindang Ditarget Dilimpahkan ke Kejari Bulan Ini

Polres Purbalingga tengah menangani kasus dugaan korupsi di Desa Sindang.-ADITYA/RADARMAS -

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Polres Purbalingga terus "gas pol" dalam menangani kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa (Kades) Sindang, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga.

Satreskrim Polres Purbalingga menargetkan akhir Desember ini, kasus sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga.

Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Aris Setiyanto kepada Radarmas, Rabu, 13 Desember 2023 petang.

"Kami targetkan paling lambat akhir bulan ini kasus ini  sudah P-21 (hasil penyidikan sudah lengkap, red)," katanya ditemui disela-sela pertandingan sepakbola di Stadion Goentoer Darjono.

BACA JUGA:Mantan Kades Sindang Diduga Korupsi DD dan Dana RTLH, Kerugian Negara Capai Rp 617 Juta

Dia menjelaskan berkas perkara kepada penyidikan kasus ini, sudah dikonsultasikan ke jaksa di kejari Purbalingga. Namun, dinyatakan P-19 atau dinilai penuntut umum belum lengkap. 

Sehingga, berkas perkara dikembalikan kepada penyidik, disertai petunjuk tentang hal yang harus dilengkapi."Kami menaruh perhatian penuh terhadap kasus ini," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Unit Tipikor Satreskrim Polres Purbalingga melakukan penyidikan terhadap laporan masyarakat atas dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan bantuan rumah tidak layak huni (RTLH) di Desa Sindang. 

Polisi telah menetapkan mantan Kades Sindang berinisial IM (55), sebagai tersangka. Dia diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp 617 juta.

BACA JUGA:Dua Mantan Kades Terjerat Kasus Korupsi, Warga Desa Sindang Luapkan Kekecewaan dengan Nyalakan Petasan

Dugaan kasus korupsi yang dilakukan oleh tersangka adalah mengurangi kualitas dan kuantitas proyek infrastruktur, yang didanai menggunakan DD.

Tersangka diduga mengurangi volume dan ukurannya pembangunan infrastruktur. Serta, material pembangunan dikurangi. Sehingga kualitas dan kuantitas bangunan tidak sesuai spek.

Selain itu, tersangka diduga mengurangi jumlah nominal dana bantuan RTLH. Serta, mengalihkan dana bantuan RTLH kepada orang lain.

Tersangka IM dijerat menggunakan Pasal 2, pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  Yakni, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: