Soal Dampak Pembangunan Batching Plant di Tipar Kidul, Camat Ajibarang Masih Tunggu Dinas Teknis

Soal Dampak Pembangunan Batching Plant di Tipar Kidul, Camat Ajibarang Masih Tunggu Dinas Teknis

Papan pengumuman penolakan warga terhadap rencana pembangunan batching plant di wilayah RW I dipindah dari depan Balai Desa Tipar Kidul ke jalan proyek.-YUDHA IMAN PRIMADI/RADAR BANYUMAS-

BANYUMAS, RADAR BANYUMAS - Camat Ajibarang bersama unsur Forum Komunikasi Kecamatan (Forkompincam) telah meninjau lokasi rencana pembangunan batching plant di wilayah RW I Desa Tipar Kidul Kecamatan Ajibarang.

Camat Ajibarang, Arif Ependy mengatakan adanya penolakan dari sebagian warga Desa Tipar Kidul terhadap rencana pendirian batching plant di wilayah RW I telah ditindaklanjuti dengan peninjauan ke lokasi. Informasinya pembangunan batching plant tersebut merupakan bentuk perluasan usaha di wilayah tersebut. Dilihat dari tata ruang, wilayah RW I Desa Tipar Kidul sudah sesuai peruntukannya untuk industri.

"Lanjut atau tidaknya pembangunan, kami berencana mengundang dinas teknis melihat sejauh mana dampak polusi debu dan kebisingan yang dikhawatirkan sebagian masyarakat yang menolak," katanya ditemui Radarmas, Jumat (28/7).

BACA JUGA:Warga Desa Tipar Kidul Tolak Pembangunan Bacthing Plant, Pasang Banner Penolakan di Depan Balai Desa

Arif menghimbau warga yang menolak pembangunan batching plant di wilayah RW I Desa Tipar Kidul tidak memakai prinsip pokoknya. Artinya dengan berbagai alasan, pokoknya menolak pembangunan. Jika prinsip seperti itu diterapkan warga, maka investasi di wilayah RW I Desa Tipar Kidul menjadi sulit masuk.

"Sulit ada pembangunan disana kalau pakai prinsip pokoknya. Kami pasti menjembatani apa yang menjadi keberatan warga dengan investor," terang dia.

Disinggung terkait kompensasi yang mungkin bisa diberikan oleh investor batching plant kepada warga yang menolak, pembahasan belum sampai ke arah sana. Yang terdekat, pihaknya masih menunggu sejauh mana dampak polusi debu dan kebisingan yang dikhawatirkan oleh warga dari kacamata dinas teknis.

"Perijinan wajib jalan. Di lokasi tidak ada aktivitas pembangunan," pungkas Arif. (yda)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: