Ternyata Tambang Emas Ilegal Tempat 8 Penambang Terjebak di Ajibarang Sudah Beroperasi Sejak Tahun 2014
Bangunan-bangunan berdinding kayu selayaknya rumah di area penambangan rakyat Desa Pancurendang, Ajibarang, Rabu (26/7/2023).-DOK DIMAS PRABOWO/RADAR BANYUMAS-
BANYUMAS, RADAR BANYUMAS - Selain melakukan proses evakuasi terhadap 8 orang penambang yang terjebak di dalam tambang emas ilegal di Desa Pancurendang Kecamatan Ajibarang Kabupaten Banyumas, Rabu (26/7/2023).
Polresta Banyumas saat ini juga sedang melakukan pendataan terhadap adanya tambang rakyat tersebut. Dan diketahui dari hasil penyelidikan tambang tersebut telah beroperasi pada tahun 2014 dan saat ini statusnya belum berijin atau ilegal.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu saat di lokasi penambangan mengatakan, tambang emas tersebut statusnya ilegal.
"Tambang emas ini tentunya ini tidak berijin dan ini sedang kita lalukan pendataan," katanya.
Dan dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Sat Reskrim Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim, Kompol Agus Supriadi S menjelaskan, tambang tersebut diketahui mulai beroperasi pada tahun 2014.
"Hasil interogasi terhadap Kadus 2 Pancurendang bahwa untuk tambang emas yang belum berijin telah mulai dari tahun 2014 dan pertambangan rakyat tersebut menjadi mata pencarian 80 persen warga desa Pancurendang," beber Kasat Reskrim.
Tambang ini dibuka dan beroperasi, lantaran adanya kesepakatan antara pemilik lahan dengan penambang.
"Untuk pembukaan tambang ini adanya kesepakatan antara pemilik lahan dengan penambang dengan persentase bagi hasil 20 persen untuk pemilik lahan, 20 persen untuk pemodal, 60 persen untuk pekerja," jelasnya.
Dari area penambangan yang mirip layaknya perkampungan itu, terdapat 35 titik penambangan.
"Saat ini untuk lapak tambang sebanyak 35 lapak tambang, 30 aktif dan 5 tidak aktif," ungkapnya.
Polresta Banyumas bersama dengan perangkat desa dan Dinas ESDM Wilayah Slamet Selatan pernah melakukan sosialiasi mengenai keberadaan tambang tersebut pada tahun 2017.
"Pernah melakukan sosialisasi pada tahun 2017 kemudian ada permintaan dari warga untuk tambang tetap beroperasi. Dan Pihak koperasi 'Sela Kencana' sebagai wadah para penambang, tahun 2021 mengajukan permohonan IPR ke Dinas ESDM Propinsi Jateng namun sampai sekarang belum turun perijinan," papar Kasat Reskrim dari hasil interogasi. (win)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: