Dindik Banyumas: Sekolah Tidak Boleh Tahan Rapor

Dindik Banyumas: Sekolah Tidak Boleh Tahan Rapor

Kantor Dinas Pendidikan Banyumas-Dok Radarmas-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID  - Soal adanya indikasi pungli dan rapor yang ditahan oleh SD N 2 Langgongsari, Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas menegaskan, tidak boleh sekolah menahan rapor dan juga melakukan pungutan. Jika terbukti melakukan hal tersebut, maka akan diberikan sanksi berupa teguran.

"Sekolah itu tidak boleh menahan rapor, ataupun ijazah, atau apapun bentuknya hanya karena belum membayar tanggungan," kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas Joko Wiyono melalui Kepala Bidang Pembinaan SD Dinas Ichya Mahluqie.

Ia menambahkan, pihaknya sudah melakukan konfirmasi sebagai tindak lanjut adanya aduan indikasi pungli dan rapor sekolah yang ditahan.

BACA JUGA:SDN 2 Langgongsari Diduga Lakukan Pungli, Wali Murid: Rapor Anak Saya Ditahan Sampai Sekarang

"Sudah konfirmasi, dengan sekolah yang bersangkutan dan ternyata tidak benar," ucapnya.

Sedangkan untuk penggunaan bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) ia sebut, sepenuhnya merupakan hak penerima bantuan. Termasuk dengan penggunaannya diserahkan kepada penerima bantuan.

"KIP itu adalah hak siswa. Salah satu tujuan KIP memberikan anak-anak yang tidak mampu agar tidak putus sekolah," ucapnya.

Lanjut, pihaknya menekankan kepada seluruh sekolah agar menaati dan mencermati surat edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas yang berisi larangan pungutan pada satuan pendidikan. (aam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: