Iming-imingi Uang Puluhan Ribu, Empat Pria Berusia Lanjut Setubuhi Anak SMP hingga Hamil

Iming-imingi Uang Puluhan Ribu, Empat Pria Berusia Lanjut Setubuhi Anak SMP hingga Hamil

Keempat pelaku ditangkap Polisi setelah dilaporkan oleh orang tua korban. (ADITYA/RADARMAS)--


PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak berusia 13 tahun, yang dilakukan oleh empat orang pria berusia lanjut.

Keempat pelaku tersebut, yakni JH (62), AS (51), TH (58) dan SA (51). Keempatnya merupakan tetangga satu desa korban.

Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polisi.

"Ibu korban curiga dengan anaknya yang memiliki ciri-ciri orang hamil. Kemudian dilakukan tes kehamilan dan hasilnya positif hamil," katanya, saat jumpa pers kasus tersebut di Mapolres Purbalingga, Kamis, 13 Juli 2023.

BACA JUGA:391 Orang Jadi Pejabat Fungsional, 4 Orang Tak Hadir Pelantikan, Ini Penjelasannya

Dia menjelaskan, korban kemudian mengaku sudah disetubuhi oleh keempat tersangka, yang merupakan tetangga satu desa korban.

Diketahui, keempat pelaku melakukan persetubuhan kepada korban secara bergantian, mulai bulan Januari 2023 hingga Mei 2023.

"Korban diiming-imingi uang oleh para pelaku, dengan nominal bervariasi mulai Rp 10 ribu, Rp 15 ribu hingga Rp 25 ribu," ujarnya.

Diungkapkan, korban pertama kali disetubuhi oleh pelaku AS (51), pada bulan Januari 2023. Korban yang saat itu tengah berada di depan rumahnya dipanggil oleh pelaku ke rumahnya.

Oleh pelaku kemudian korban dirayu untuk melakukan persetubuhan. Korban kemudian diberikan uang sebesar Rp 20 ribu oleh pelaku.

BACA JUGA:Berlaku Surut, Masa Jabatan Kades 9 Tahun Masih Tunggu Penetapan

Setelah melakukan perbuatan tersebut, kemudian pelaku menceritakan kejadian tersebut, kepada ketiga temannya, yakni JH (62), TH (58) dan SA (51

Ketiga temannya kemudian ikut melakukan hal serupa yang terhadap korban. Keempat pelaku melakukan secara bergantian, dalam tempo waktu lima bulan.

Pelaku JH mengaku lima kali melakukan perbuatan terhadap pelaku. Sedangkan, AS mengaku dua kali, TH melakukan tiga kali dan SA lima kali menyetubuhi korban.

Pelaku AS, mengaku tega melakukan perbuatan tersebut karena mengaku tertarik dengan korban, yang postur tubuhnya seperti orang dewasa.

Dia mengaku sudah 17 tahun menjadi duda. Sehingga melampiaskan kepada korban.

Keempat tersangka melanggar Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 KUHP.

Yakni, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: