Satpol PP Cilacap Tertibkan Puluhan Baliho dan Spanduk Tidak Berizin

Satpol PP Cilacap Tertibkan Puluhan Baliho dan Spanduk Tidak Berizin

Petugas Satpol PP Cilacap tertibkan baliho tak berizin di simpang 4 Jalan Juanda, Senin 10 Juli 2023.-Julius Purnomo/Radar Banyumas-

CILACAP, RADARBANYUAMS.CO.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cilacap kembali menertibkan baliho, spanduk, dan banner tidak berizin di wilayah perkotaan Cilacap. Sebagai salah satu upaya penegakan Perda No 26 Tahun 2003, dan Peraturan KPU No 3 Tahun 2022 mengenai masa kampanye.

Kepala Satpol PP Kabupaten Cilacap, Luhur Satrio Muchsin mengatakan, penertiban tersebut menyasar beberapa jalan protokol seperti Jalan Juanda, Jalan Damar, Jalan Tentara Pelajar, Jalan Nusantara, Persimpangan Lomanis, dan Persimpangan Karangsuci.

"Sejak Jumat 08 Juni 2023 hingga hari ini selasa kita tertibkan baliho-baliho dan spanduk tidak berizin," tutur Satrio pada Radarmas, Selasa (11 Juli 2023).

BACA JUGA:Bikin Gaduh, 4 Pengamen Diciduk Satpol PP

Satrio menegaskan, bagi para pemasang baliho tersebut agar mengurus perizinan pada dinas terkait. Sedangkan baliho dari partai politik tetap ditertibkan, karena belum memasuki masa kampanye.

"Bagi baliho yang sudah habis masa berlakunya agar segera diurus, dan pemilik dengan sukarela menurunkan sendiri, kemudian baliho Parpol atau Bacaleg belum masuk kampanye kita tertibkan," imbuh Satrio.

Menurutnya, giat tersebut untuk menciptakan ketertiban, kenyamanan, serta kebersihan. Selain itu juga dalam rangka menumbuhkan kesadaran dan tanggungjawab masyarakat dalam memelihara keindahan.

BACA JUGA:Besok Pengumuman PPDB, Siswa Baru Tak Perlu Keluarkan Biaya Saat Daftar Ulang

"Tanggung jawab kebersihan dan ketertiban adalah milik bersama, sebanyak 14 spanduk atau baliho dari Parpol dan Bacaleg serta 34 spanduk atau baliho umum dibawa ke kantor Satpol PP untuk diamankan," beber Satrio.

Pihaknya menghimbau kepada masyarakat ketika hendak memasang baliho atau spanduk diharapkan agar mengurus perizinan pada dinas terkait. Terhadap Parpol atau Bacaleg agar tidak melanggar masa kampanye yang sudah ditentukan oleh KPU.

"Jika itu dilanggar maka kita akan tegas melakukan penindakan, karena sudah menjadi tugas Satpol PP," pungkas Satrio. (jul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: