Bikin Gaduh, 4 Pengamen Diciduk Satpol PP

Bikin Gaduh, 4 Pengamen Diciduk Satpol PP

4 orang pengamen saat menjalani pembinaan dan pendataan di Kantor Satpol PP Kecamatan Kroya, Selasa 4 Juli 2023.-Luhur Satrio M untuk Radarmas-

CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cilacap mengamankan 4 pengamen. Pengamanan tersebut merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat, mengenai keberadaan pengamen yang membuat kegaduhan di wilayah Kecamatan Kroya.

Dari 4 pengamen yang diamankan, 2 orang biasa mangkal di simpang empat air mancur. Sedangkan 2 orang lainnya diamankan di simpang empat Ngasem.

"Kita menindak lanjuti laporan masyarakat melalui kanal SP4N atau Lapor.go.id mengenai adanya pengamen yang menggangu ketertiban umum," kata Kepala Satpol PP Cilacap, Luhur Satrio Muchsin ketika dikonfirmasi Radarmas, Rabu (5 Juli 2023).

BACA JUGA:Kabupaten Cilacap Masih Kekurangan Pos serta Armada Damkar

Selanjutnya, Pihak Satpol PP Cilacap menugaskan Tim Satpol PP Kecamatan Kroya untuk melakukan penertiban. Hasilnya, 2 orang pengamen dengan gitar dan 2 orang pengamen badut diamankan.

"Keempat pengamen tersebut kita bawa ke kantor Kecamatan Kroya untuk dilakukan pendataan serta pembinaan, dan diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya," tuturnya.

Para pengamen tersebut melanggar Perda No 25 Tahun 2003 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3). Kemudian jika memang masih turun ke jalan, maka akan dilakukan tindakan melalui sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

BACA JUGA:Aplikasi resmi Penghasil Saldo DANA terdaftar OJK Edisi Bulan Juli 2023, Simak di Sini

"Kalau masih turun ke jalan terpaksa kita panggil untuk sidang, sedangkan asetnya kita sita untuk sementara," tegas Luhur.

Luhur pun meminta masyarakat untuk membantu menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah masing-masing, kemudian tidak membiasakan memberikan uang kepada para pengamen ketika di jalanan.

"Kalau mau membantu dialokasikan di tempat yang sesuai, jangan diberikan di jalanan, memang secara aturan kita belum ada, masih kita proses akan tetapi sebaiknya kita edukasi masyarakat terlebih dahulu," pungkasnya. (Jul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: