Satu Jemaah Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia Kloter 73 Dirawat di Rumah Sakit Mina

Satu Jemaah Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia Kloter 73 Dirawat di Rumah Sakit Mina

Kondisi satu jemaah haji yang juga TPIHI Banyumas membutuhkan pertolongan intensif setelah lempar jumroh mengalami kram dan tidak bisa bangun. Kini jemaah telah ditangani tim kesehatan dan langsung di bawa ke RS Mina.-Kemenag Banyumas untuk Radarmas-

BANYUMAS - Usai puncak ibadah haji,  satu jemaah laki-laki berusia 53 tahun yang merupakan Tim Pembimbing ibadah haji Indonesia (TPIHI) untuk kloter 73 Kabupaten Banyumas sampai Jumat (30/6) masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Mina.

Data yang dihimpun Radarmas, jemaah berasal dari Kecamatan Kemranjen. Bersama empat petugas lainnnya di kloter 73, jemaah yang merupakan guru di salah satu madrasah negeri di Banyumas itu memiliki tugas untuk membimbing sebanyak 352 orang jemaah haji Banyumas dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh (KBIHU) Al-Arofat.

Tim Pemandu Haji Indonesia (TPHI) Kabupaten Banyumas di kloter 73, H Sudir Suhaib, MSi dikonfirmasi mengenai dirawatnya satu jemaah haji kloter 73 Kabupaten Banyumas di Rumah Sakit Mina mengatakan satu orang jemaah yang sakit merupakan TPIHI.

"Mohon doanya. Semoga lekas diberi kesembuhan," katanya kepada Radarmas, Jumat (30/6).

BACA JUGA: Satu Jemaah Haji Banyumas Kloter 73 Bingung Pulang Ke Hotel

Disinggung terkait sakit yang dialami oleh satu jemaah TPIHI di kloter 73 tersebut, informasinya awalnya jemaah mengalami kram. Setelah menyelesaikan lempar jumroh, jemaah pingsan dan langsung dibawa oleh tim kesehatan ke Rumah Sakit Mina.

"Jumat ini (30/6) masih menjalani perawatan di rumah sakit. Dari dokter di kloter 73 segera menyusul. Di rumah sakit baru satu hari," terang dia.

Petugas Haji Daerah (PHD) Kabupaten Banyumas di kloter 73, H Akhsin Aedi Fanani juga mengingatkan terkait larangan dibawanya air Zam-Zam ke tanah air yang tidak sesuai aturan. Dirinya paham semua jemaah butuh air Zam-Zam.

Tetapi untuk membawa Air Zam-Zam ke tanah air ada aturannya. Membawa air Zam-Zam dengan botol secara sembunyi-sembunyi dilarang oleh pemerintah karena membahayakan.

BACA JUGA: Dua Jemaah Haji Banyumas Disafariwukufkan

Jika diketahui ada air Zam-Zam yang dibawa dalam koper jemaah, pembongkaran koper justru akan menghambat perjalanan kembali ke tanah air.

"Kasihan jemaah haji lainnya yang sudah ingin kembali ke Indonesia," ingatnya.

Sebagai salah satu PHD Kabupaten Banyumas, Akhsin melarang dan menghimbau kepada jemaah haji kloter 73 khususnya untuk patuh dan tidak coba-coba membawa air Zam-Zam ke tanah air. Satu jemaah telah mendapat lima liter air Zam-Zam dari pemerintah yang saat ini sudah sampai di Indonesia.

"Semua jemaah mendapat lima liter air Zam-Zam. Berarti jika pasangan suami istri mendapat sepuluh liter. Insya Allah cukup," pungkas Akhsin. (yda)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: