Bawaslu Kabupaten Purbalingga Ingatkan KPU, Parpol dan Masyarakat untuk Mengawal Data Pemiilih

Bawaslu Kabupaten Purbalingga Ingatkan KPU, Parpol dan Masyarakat untuk Mengawal Data Pemiilih

Jajaran Bawaslu (kiri) saat menghadiri penetapan DPT Pemilu 2024 di Aula KPU Kabupaten Purbalingga. (ADITYA/RADARMAS)--

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilihan Umum tahun 2024, Selasa, 20 Juni 2023. 

 

KPU Kabupaten Purbalingga menetapkan jumlah DPT di kabupaten purbalingga berjumlah 772.268 pemilih.

 

Meski sudah ditetapkan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga mengingatkan KPU dan seluruh peserta pemilu 2024 di Kabupaten Purbalingga. 

 

Yakni, untuk bersama-sama mengawal dan mencermati data pemilih Pemilu 2024, hingga 14 Februari 2024 mendatang.

 

BACA JUGA:Ngaku Kenal Anggota Dewan, Mahasiwi Tipu Tujuh Korban Janjikan Jadi PNS di Pemkab Purbalingga

BACA JUGA:Satu Jemaah Haji Purbalingga Meninggal, Ini Penjelasannya

 

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga Imam Nurhakim, Kamis, 22 Juni 2023.

 

Dia mengungkapkan, berdasarkan hasil pencermatan dan pengawasan jajaran pengawas pemilu dari DPS hingga menjadi DPT, ternyata cenderung mengalami perubahan dengan berbagai faktor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: