Reklame Ilegal Masih Marak di Banyumas, Satpol PP : Penertiban Kita Lakukan Keliling dan Bertahap

Reklame Ilegal Masih Marak di Banyumas, Satpol PP : Penertiban Kita Lakukan Keliling dan Bertahap

Kabid P2D Satpol PP Banyumas Edy Purbowo. -AHMAD ERWIN/RADARMAS-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Di sejumlah persimpangan jalan kota dan beberapa ruas jalan raya di Kabupaten Banyumas, saat ini masih kerap dijumpai reklame liar atau ilegal. 

Dari pantauan Radarmas, reklame liar biasanya terpasang di lampu penerangan jalan umum (PJU) dan rambu lalu lintas. 

Kabid P2D Satpol PP Banyumas Edy Purbowo mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan penertiban secara rutin. 

BACA JUGA:KPU Banyumas Tetapkan DPT, Naik 50 Ribu Pemilih dari Pemilu 2019

Namun diakui, bila reklame ditertibkan, besoknya akan terdapat pemasang baru lagi. 

"Penertiban tetap rutin kita lakukan. Kebetulan dalam bulan ini kita keliling seluruh wilayah kabupaten. Biasanya memang ketika sudah dibersihkan, besok ada lagi. Masangnya kan malam-malam," ungkapnya kepada Radarmas, Rabu (21/6/2023). 

Jika reklame didapati sudah berizin dan salah pemasangan, maka dikoordinasikan dengan perizinan. 

BACA JUGA:Retribusi Pasar Hewan Ajibarang Sepekan Jelang Idul Adha Meningkat 10 Persen

"Kalau sudah berijzin, kita koordinasi dengan DPPMTSP. Kalau yang belum, langsung kita lakukan penegakannya," tambahnya. 

Dikatakan, saat ini masih banyak pemasang reklame yang memasang reklame di tempat yang dilarang. 

"Saya pikir, masyarakat tidak tahu atau sengaja. Banyak yang masang di rambu penerangan jalan, alat kelengkapan jalan, dan rambu-rambu lalu lintas. Padahal itu tidak boleh," tutur Edy. 

BACA JUGA:15 Narapidana Asal Lapas Semarang dipindah Ke Lapas Karanganyar Nusakambangan, Ada Apa?

Menurutnya, penertiban dilakukan secara bertahap. "Kita jadwalkan untuk keliling di kabupaten," ujarnya. 

Sementara untuk tipiring, tuturnya, akan dilakukan saat sudah ada tiga kali teguran. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: