Proses Pengawasan Berkas, Bawaslu Banyumas Sebut Ada Keterbatasan Akses

Proses Pengawasan Berkas, Bawaslu Banyumas Sebut Ada Keterbatasan Akses

Anggota Bawaslu Banyumas Yon Daryono di kantor Bawaslu Banyumas, Jumat (9/6/2023).-MAHDI/RADARMAS-

PURWOKERTO,RADARBANYUMAS.CO.ID - Bawaslu Banyumas melakukan pengawasan dalam proses verifikasi administrasi (vermin) bakal calon legilatif (bacaleg) DPRD Banyumas. Vermin  sudah dilakukan oleh KPU Banyumas kepada 776 bacaleg sejak Senin (29/5/2023). 

Anggota Bawaslu Banyumas Yon Daryono mengatakan, berbeda dengan pemilu sebelumnya, untuk pemilu 2024 ada kesulitan dalam pengawasan berkas bacaleg. 

"Sebab, melalui sistem informasi pencalonan (Silon) KPU RI. Sedangkan di aplikasi itu kami hanya sebagai viewer," tuturnya, Jumat (9/6/2023).

Dia menambahkan, pada aplikasi Silon, Bawaslu hanya bisa melihat gambaran besar seperti nama bacaleg, nama partai, jumlah bacaleg, dan kuota perempuan. 

"Sedangkan berkas bacalegnya tidak bisa," tuturnya. 

Dia menjelaskan, Bawaslu memiliki tugas dalam pencegahan dan penindakan. Agar tidak sampai pada penindakan, lanjut dia, maka lebih baik dioptimalkan pada pencegahan. Namun, ada keterbatasan akses pada aplikasi silon.  

"Supaya bisa masuk di pencegahan, maka Bawaslu harus diberi porsi dalam pemeriksaan berkas bacaleg. Sedangkan saat ini hanya viewer saja," ujar dia. 

Diberitakan sebelumnya, Divisi Teknis Penyelenggaran Pemilu KPU Banyumas Hanan Wiyoko mengatakan, dalam tahap vermin ada sembilan berkas yang diperiksa.

Yaitu KTP elektronik, form BB pernyataan, ijazah, surat keterangan sehat jasmani, surat keterangan sehat rohani, surat keterangan bebas penyalahgunaan narkotika, surat terdaftar sebagai pemilih, KTA parpol, dan surat keterangan bebas pidana dari Pengadilan Negeri. (mhd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: