Bawaslu Banyumas Imbau PTPS Harus Paham Regulasi Pilkada 2024
Kordiv Pencegahan Parmas Humas Bawaslu Kabupaten Banyumas, Rani Zuhriyah saat memberikan arahan pada Pelantikan Pengawas TPS Purwojati.-ALWI SAFRUDIN/RADARMAS -
PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID – Pelantikan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilihan Serentak tahun 2024 telah diselenggarakan oleh Panwaslu Kecamatan Purwojati, Minggu (3/11/2024).
Acara dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Banyumas, Forkompimcam, perwakilan PPK Purwojati, anggota Panwaslu Kecamatan Purwojati, Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) se-Kecamatan Purwojati serta 59 calon terlantik Pengawas TPS Pemilihan tahun 2024.
Acara pelantikan dimulai pukul 09.30 WIB dengan diawali pengambilan sumpah janji Pengawas TPS yang dipimpin oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Purwojati dilanjutkan pembacaan pakta integritas serta penandatanganan berita acara pelantikan.
Kordiv Pencegahan Parmas Humas Bawaslu Kabupaten Banyumas, Rani Zuhriyah mengatakan Pengawas TPS setelah dilantik harus siap memiliki jiwa seorang pengawas. Hal ini dikarenakan Pengawas TPS merupakan bagian dari Bawaslu.
BACA JUGA:Kades Kasegeran Kembali Dilaporkan ke Bawaslu Banyumas atas Dugaan Penyebaran Video Hoaks
BACA JUGA:Bawaslu Banyumas Periksa Kades Kasegeran dalam Dua Kasus Terkait Pilkada Jawa Tengah
Selain itu, Pengawas TPS juga harus langsung melakukan adaptasi terhadap tugas kepengawasan, membekali diri dengan berbagai regulasi pemilihan serta mampu melakukan edukasi kepada masyarakat agar tidak melanggar peraturan dalam Pemilihan.
“PTPS harus paham regulasi, baik itu tentang kepengawasan di masa kampanye, jumlah calon dalam pemilihan, kepengawasan dalam masa tenang, dan membuat laporan secara berjenjang,” kata Rani.
Rani juga menegaskan bahwa Pengawas TPS harus paham betul tentang tahapan dalam pemilihan, pihak yang dilarang ikut berkampanye, tempat yang dilarang untuk berkampanye.
“PTPS harus dapat menjelaskan ke masyarakat terkait larangan yang tidak boleh dilakukan saat pemilihan, semisal money politic, dan isu lainnya yang sering muncul saat penyelenggaraan Pemilihan,” imbuh Rani.
BACA JUGA:Bawaslu Rekomendasikan Sanksi Tegas Bagi Anggota PPS yang Masih Terafiliasi Parpol di Sokaraja Lor
BACA JUGA:Bawaslu Banyumas Periksa Kades Kasegeran dalam Dua Kasus Terkait Pilkada Jawa Tengah
Setelah acara pelantikan selesai, kemudian dilanjutkan dengan pembekalan terhadap Pengawas TPS yang baru saja dilantik.
Pembekalan ini dilakukan untuk membekali Pengawas TPS tugas-tugas kedepannya dalam proses menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai Pengawas Pemilihan di TPS. (alw)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: