Sedang Hamil Besar, Anak Korban jadi Saksi dalam Persidangan

Sedang Hamil Besar, Anak Korban jadi Saksi dalam Persidangan

Terdakwa perkara perlindungan anak berjalan menuju ruang sidang Pengadilan Negeri Banyumas dikawal oleh anggota Polsek Banyumas, Kamis (8/6).-FIJRI/RADARMAS-

BANYUMAS-Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banyumas menghadirkan tiga saksi dalam persidangan perkara perlindungan anak, Kamis (8/6) sore di Pengadilan Negeri Banyumas. Saksi yaitu anak korban dan kedua orang tuanya.

Dalam sidang tertutup untuk umum itu terdapat empat terdakwa, Warsan (70), Sanudin Atim (69), Jasun (50) dan Yunus Panuntun. Mereka melakukan perbuatan yang melanggar dalam undang-undang perlindungan anak.

Usai persidangan sekira pukul 16.30 wib, penuntut umum Mario Samudera Siahaan menjelaskan keterangan saksi memberatkan empat terdakwa. Dan yang pasti keterangan saksi bersesuaian.

BACA JUGA: Innalillahi, Penderes Meregang Nyawa Usai Jatuh dari Pohon Kelapa

"Artinya, seperti fakta penyidikan yang kami susun dalam dakwaan, semua terkonfirmasi," terang Mario Samudera.

Lebih lanjut, penuntut umum menjelaskan bahwa anak korban dalam kondisi hamil. Dalam persidangan Hakim Ketua Rino Ardian Wigunardi dengan anggota Suryo Negoro dan Firdaus Azizy itu, terdakwa meminta maaf kepada korban.

"Ada satu hal yang harus digaris bawahi bahwa anak korban bukan hamil dengan terdakwa Warsan, tapi orang lain," beber penuntut umum.

Dari fakta persidangan terdapat total sembilan orang dengan perbuatan yang dilanggar dalam undang-undang perlindungan anak.

Semua keterangan saksi baik anak korban maupun kedua orang tua saling bersesuaian. Perbuatan yang didakwakan sesuai. Empat terdakwa juga mengakui.

BACA JUGA: Terekam CCTV, Ibu Muda Mencuri Celana Dalam di Alfamart Pageraji Cilongok

"Ancaman hukuman sama untuk empat terdakwa, minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun," tandas penuntut umum usai persidangan yang mendapatkan pengamanan dari personil Polsek Banyumas.

Pada awal Januari 2023 lalu, di Patikraja tersiar kisah pilu seorang anak menjadi korban tindakan asusila oleh empat orang kakek. Peristiwa terbongkar ketika orang tua korban anak curiga karena tidak menstruasi.

Setelah itu, orang tua bertanya ke korban anak. Lalu, korban anak mengaku telah dicabuli dan disetubuhi. Atas dasar tersebut, orang tua melaporkan ke polisi. (fij)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: