Berdalih Memijat, Guru Silat di Gandrungmangu Cabuli 6 Murid di Bawah Umur

Berdalih Memijat, Guru Silat di Gandrungmangu Cabuli 6 Murid di Bawah Umur

Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmas Luthfi (tengah) tunjukkan barang bukti tindak pencabulan, Selasa 06 Juni 2023.-Julius Purnomo/Radar Banyumas-

CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Seorang pria dengan inisial AP (33) warga Desa Kertajaya, Kecamatan Gandrungmangu, mencabuli 6 Remaja perempuan yang rata-rata masih di bawah umur. AP yang seorang guru silat itu, melancarkan aksi bejatnya dengan dalih diminta untuk memijat korban.

Awal mula kasus ini terbongkar ketika salah satu orang tua korban dengan inisial ANP ( 16), melapor ke Polresta Cilacap. Setelah ditelusuri, ternyata korban AP tidak cuma satu orang. Hingga saat ini sudah 6 orang anak yang mengaku dicabuli oleh tersangka.

"ANP dan korban lain merupakan murid silat tersangka, sedangkan lokasi kejadian berada dirumah kerabat yang kebetulan dalam keadaan sepi," kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Lutfi dalam keterangan resminya, Selasa (6/6).

BACA JUGA:Kasus Naik, KPA Banyumas Dorong Pembentukan Warga Peduli AIDS di Desa Eks Kawedanan Ajibarang

Sudah dilakukan penangkapan pada tersangka AP, yang saat itu sedang berada di Jakarta. Setelah dimintai keterangan, AP mengakui segala perbuatannya.

"Tersangka dijerat dengan UU no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 hingga 15 tahun penjara dengan denda Rp 5 Miliar," tegas Kapolda.

Sementara itu, Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiarto menanbahkan, keenam korban yaitu ANP (16), ADA (15), IZC (17), KA (12), KP (12), dan D (16) masih berstatus pelajar. Saat ini sudah dilakukan upaya pendampingan.

BACA JUGA:Korsleting Lampu, Toko Sembako di Kejobong Terbakar

"Kita sudah libatkan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak untuk dampingi korban agar tidak mengalami trauma," tuturnya.

Tersangka AP mengatakan, ketika melakukan tindakan cabul tersebut tidak ada paksaan. Terkait dengan jumlah korban, menurutnya sudah sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan.

"Saya tidak memaksa dan tidak sampai terjadi persetubuhan, korban meminta untuk dipijat karena kelelahan," ucapnya lirih.

BACA JUGA:Potensi Longsor Tinggi, Desa Kracak Alokasikan Dana Desa Untuk Pelatihan Kesiapsiagaan Bencana

AP mengaku, meminta korban untuk memijat kemudian pada kesempatan itu digunakan tersangka untuk mencabuli korban. Meski dari pengakuannya tidak terjadi persetubuhan, tetapi pihak kepolisian akan mendalami lebih lanjut.

"Saya meminta maaf kepada para korban beserta keluarga, saya menyesal dan siap menerima hukuman," pungkasnya.(jul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: