Puncak Jengkel, Ini Alasan Terdakwa Buang Korban ke Sungai

Puncak Jengkel, Ini Alasan Terdakwa Buang Korban ke Sungai

Penuntut umum dan korban memperagakan proses menjerat leher menggunakan tali sepatu yang dijadikan gelang tangan oleh korban, Selasa (6/6) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Banyumas.-FIJRI/RADARMAS-

BANYUMAS-Supriyatin menjalani persidangan lanjutan agenda pemeriksaan terdakwa perkara pembunuhan di Pengadilan Negeri Banyumas, Selasa (6/6).

Dalam keterangannya terdakwa menceritakan telah merasakan puncak kejengkelan atas semua perbuatan korban  terhadap dirinya.

Terdakwa dalam persidangan terbuka untuk umum itu menyampaikan korban kerap melakukan hal yang membuatnya tidak nyaman. Mulai dari melempari rumah, menggembosi ban sepeda motor, memperlihatkan alat kelamin, mengambil handphone, memukul kucing hingga mati.

"Tapi saya tidak memiliki niatan untuk membunuh korban, saya juga tidak dendam," tegas terdakwa didampingi penasehat hukumnya, Ahmad Febrian Khoirurrizal.

BACA JUGA: Waduh! Ibu Rumah Tangga di Tinggarjaya, Banyumas Jadi Korban Begal Payudara

Terdakwa dalam keterangannya mengaku sekuat tenaga memukul bagian belakang korban menggunakan potongan bambu. Juga, menjerat leher dengan gelang tali sepatu yang dipakai korban.

Terdakwa melakukan hal tersebut dipicu oleh korban yang menunjukan kemaluannya. Lalu, korban menyekap dari arah belakang. Terjadilah adu fisik diantara keduanya. Hingga akhirnya, korban tidak sadarkan diri.

"Korban itu gila, selalu membuat saya tidak nyaman," imbuh terdakwa dalam persidangan yang dihadiri penuntut umum Mario Samudera Siahaan.

Ketika mengetahui korban telah pingsan. Terdakwa dalam keterangannya menunggu sampai dua jam. Situasi tersebut membuat terdakwa panik hingga terlintas untuk membuang korban ke sungai.

Ide membuang korban ke sungai dikatakan terdakwa terinspirasi dari tetangganya yang berkomentar ketika kucingnya mati. Kucing yang sudah dianggap anak sendiri.

BACA JUGA:Lupa Matikan Tungku, Rumah Khadinah Ludes Terbakar, Ini Kronologisnya

"Tetangga, Sum, bilang ke saya, kucing mati buang saja ke sungai," tukas terdakwa.

Majelis Hakim Ketua Wahyuni Prasetyaningsih dengan anggota Rino Ardian Wigunardi dan Firdaus Azizy mempertanyakan sikap terdakwa terhadap ulah korban.

Diantara banyaknya pilihan tindakan terdakwa. Misalnya lari saja ketika korban menunjukan alat kelamin. Tapi, terdakwa memilih tetap berada di tempat kejadian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: