Pemilik Lahan di Pasar Sangkal Putung Tidak Ingin Gugat Pedagang yang Menempati Lahannya, Ini Alasannya

Pemilik Lahan di Pasar Sangkal Putung Tidak Ingin Gugat Pedagang yang Menempati Lahannya, Ini Alasannya

PASAR SANGKAL PUTUNG : Spanduk dengan tulisan Pak Bupati Hentikan Pungutan Retribusi Pasar, masih terpasang di pasar Pasar Sangkal Putung, Selasa (6/6/2023).-AHMAD ERWIN/RADARMAS-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Bambang Pujianto, pemilik tanah dengan luas 1.277 meter persegi yang di atasnya berdiri bangunan Pasar Sangkal Putung, menyayangkan sikap Pemkab Banyumas yang dinilai mengulur-ngulur waktu untuk menyelesaikan permasalahan klaim tanah tersebut. 

Bahkan Bambang juga mengaku kecewa dengan Duplik atau jawaban Pemkab terkait penyelesaian masalah kasus tersebut. 

Pasalnya, duplik tergugat dalam perkara nomor 11/Pdt.G/2023/PN Bms disebutkan bahwa pedagang harusnya yang menempati objek sengketa diikutsertakan juga sebagai tergugat. 

BACA JUGA:Penyelesaian Klaim Lahan Pasar Sangkal Putung Sokaraja, Pemkab Banyumas Disebut Mengulur Waktu

Menurut Bambang, hal itu rancu. Pasalnya, pedagang tidak menguasai namun hanya menempati lahan. 

"Jawaban gugatan, dupliknya cuma menyampaikan kurang pihak tergugat karena katanya pedagang harusnya digugat karena berdagang di atas lahan," ungkap Bambang. 

Lebih lanjut Bambang mengatakan, padahal pedagang seharusnya tidak diposisikan sebagai tergugat. Karena pedagang hanya menempati pasar yang diadakan oleh Pemda. 

"Pedagang menempati karena diselanggarakan oleh Pemda. Otomatis yang bertanggung jawab Pemda. Pedagang hanya menempati. Bedakan menempati dengan menguasai. Menguasai itu mengatur semuanya. Jadi pedagang hanya menempati setiap hari, karena diselenggarakan oleh pemda. Pedagang tiap hari bayar retribusi. Jadi bukan menguasai tapi cuma menempati," jelasnya. 

Menurutnya, jika dia harus menyertakan pedagang sebagai pihak tergugat, maka akan membuat situasi tidak kondusif. 

"Harusnya sebagai pemerintah tidak berpikir kesitu, untuk menjaga suasana yang kondusif. Kalau saya gugat pedagang apa tidak geger. Nanti semua pedagang satu truk tak bawa ke pengadilan. Kan tergugat harus hadir," tuturnya. 

Apalagi, diketahui sebelumnya Bambang sempat melakukan pengukuran untuk membuat pagar besi. Namun, dia terpaksa mengurungkan niatnya untuk memagar batas lahannya di Pasar Sangkal Putung. 

"Kalau saya gugat akan kisruh. Itu saja mau dipasangi pagar tapi nggak jadi, karena ada beberapa orang bilang aja kaya kue lah pak, mbok geger (jangan begitu lah pak, nanti ramai, red) jadi saya terpaksa belum lakukan," terangnya. 

Untuk itu pun pihaknya berharap agar Pemkab Banyumas tidak lagi mencari banyak alasan dan memutarbalikan fakta. 

"Harapan saya sebagai warga Banyumas, kita bersama-sama menyelesaikan permasalahan ini," pungkasnya. (win)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: