Permasalahan Lahan Pasar Sangkal Putung, Pemkab Banyumas Bantah Mengulur Waktu

Permasalahan Lahan Pasar Sangkal Putung, Pemkab Banyumas Bantah Mengulur Waktu

Pasar Sangkal Putung, Desa Sokaraja Tengah, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas. -AHMAD ERWIN/RADARMAS-

 

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Proses gugatan oleh Bambang Pudjianto kepada Pemkab Banyumas masih terus bergulir. Gugatan tersebut terkait bangunan Pasar Sangkalputung yang diklaim berdiri di atas tanah milik Bambang. 

Bambang mengaku kecewa dengan duplik atau jawaban Pemkab terkait penyelesaian masalah tersebut. Serta Pemkab yang menurutnya hanya mencari alasan dan mengulur-ulur waktu. 

Saat dikonfirmasi, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Amrin Ma'ruf membantah hal itu. Dan mengatakan Pemkab tidak sedang mengulur waktu. 

BACA JUGA:Penyelesaian Klaim Lahan Pasar Sangkal Putung Sokaraja, Pemkab Banyumas Disebut Mengulur Waktu

"Kita tidak mengulur waktu. Hanya saja saat ini proses sudah masuk di pengadilan. Karena segala proses sudah di sana, kita sudah tidak bisa mengatur," tuturnya, Selasa (6/6/2023). 

Dia menambahkan, pada bagian aset, pihaknya telah menganggarkan dengan tim penelusuran aset. "Kami sudah serahkan juga persoalan ini kepada bagian hukum," ujar dia. 

Pihaknya masih menunggu putusan dari pengadilan. "Kalaupun nanti ada perintah untuk bayar, kita ada skenario untuk menggunakan BTT. Karena BTT kita masih ada sekitar Rp 8 miliar," tuturnya. 

BACA JUGA:Pemilik Lahan di Pasar Sangkal Putung Tidak Ingin Gugat Pedagang yang Menempati Lahannya, Ini Alasannya

Senada, Kabag Hukum Setda Banyumas Arif Rohman membantah adanya upaya mengulur waktu yang dilakukan Pemkab Banyumas. 

"Soal mengulur waktu, kami rasa tidak. Karena sudah di persidangan. Sedangkan sidang ada jadwalnya," kata dia. 

Dia menjelaskan, proses pertama yang sudah dijalani adalah mediasi. Proses ini maksimal 30 hari. "Belum sampai 30 hari, sudah putus. Tidak mencapai kesepakatan," imbuhnya. 

Sehingga, lanjut dia, maju pada pemeriksaan pokok perkara di majelis. Di Majelis, sudah ada jadwalnya. 

"Sedangkan soal kekecewaannya pada duplik, itu kan sudah sesuai dengan prosedur. Karena ini sudah masuk persidangan. Maka itu harus diterima sebagai duplik, bukan sebagai pemerintah kepada warganya. Itu proses peradilan, sesuai dengan mekanisme yang ada," tandasnya. (mhd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: