Aniaya Lansia, 2 Pria Mabuk di Cilacap Dibekuk

Aniaya Lansia, 2 Pria Mabuk di Cilacap Dibekuk

Ke dua tersangka saat jalani pemeriksaan di Polsek Cilacap Tengah, Selasa 30 Mei 2023.-HUMAS POLRESTA CILACAP UNTUK RADARMAS-

CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Dua pria berinisial S (40) dan B (39) dibekuk polisi. Kedua pria warga Kelurahan CILACAP ini ditangkap lantaran menganiaya seorang lansia bernana Sawab (60).

Kejadian tersebut terjadi pada Selasa 30 Mei 2023 sekitar pukul 01.30 dini hari, di komplek Kampung Baru Kelurahan Cilacap Kecamatan Cilacap Selatan.

"Begitu mendapat laporan kita segera terjunkan petugas untuk menangkap para pelaku," Kata Kasi Humas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto dalam keterangan resminya, Kamis 01 Juni 2023.

Kejadian bermula ketika korban sedang duduk di warung di lokasi kejadian. Kemudian datang dengan sempoyongan dalam keadaan mabuk tersangka S (40) lalu duduk di samping korban.

"Korban mengingatkan kepada tersangka agar tidak mabuk - mabukan, tapi malah membuat tersangka tersinggung lalu dengan spontan menghajar korban," lanjut Iptu Gatot.

Tidak berselang lama, datang tersangka B, bukannya melerai, tersangka B malah ikut melakukan pemukulan sebanyak 2 kali. Akibatnya pelipis mata sebelah kanan korban terluka.

"Korban yang sudah lansia itu mengalami benjol di bagian kepala belakang dan luka robek pada pelipis mata kanan, kemudian melapor ke petugas Kepolisian," beber Iptu Gatot.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku di tahan di Polsek Cilacap Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, para tersangka akan dijerat dengan pasal 352 mengenai tindak pidana penganiayaan.

"Tergantung pemeriksaan lebih lanjut, jika terdapat hal lain yang memberatkan tentunya ancaman hukuman akan berbeda, namun saat ini ke dua tersangka terancam hukuman penjara selama 3 bulan," pungkas Iptu Gatot.(jul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: