Awasi Vermin Bacaleg DPRD Purbalingga di KPU, Ini Temuan Bawaslu

Awasi Vermin Bacaleg DPRD Purbalingga di KPU, Ini Temuan Bawaslu

Pengawasan vermin bacaleg DPRD Kabupaten Purbalingga di Kantor KPU Purbalingga.-ADITYA/RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga menyelesaikan pengawasan verifikasi administrasi (vermin) penyerahan berkas bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Purbalingga, periode 2024-2029.

Pengawasan dilaksanakan melekat di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga, 30-31 Mei 2023.

Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga Imam Nurhakim mengatakan, dalam melakukan pengawasan secara melekat. Yakni, melihat langsung proses KPU, saat melakasanakan vermin.

"Hasil pengawasan kami, tidak ditemukan pelanggaran prosedur dalam proses vermin, yang dilakukan oleh KPU Purbalingga," katanya kepada Radarmas, Kamis, 1 Juni 2023.

Dia menyebutkan, KPU Kabupaten Purbalingga sudah menjalankan prosedur vermin dengan benar. 

"Kalau terkait hasil vermin, itu menjadi ranah KPU untuk menyampaikan hasilnya kepada parpol (partai politik, red)," ujarnya.

Dia menambahkan, pengawasan tahapan pendaftaran bacaleg akan terus dilakukan oleh Bawaslu, hingga KPU Kabupaten Purbalingga mentapkan Daftar Caleg Tetap (DCT).

"Pengawasan juga dilakukan saat vermin perbaikan, jika ditemukan ada dokumen bacaleg yang harus diperbaiki," tambahnya.

Termasuk verfikasi faktual (verfak), berkas yang diserahkan parpol atau bacaleg. "Setiap tahapan yang dilakukan KPU akan kami awasi," lanjutnya.

Sebab, menurutnya semua tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 berpotensi terjadi pelanggaran. Pengawasan dilakukan sebagai tindakan preventif dari Bawaslu, untuk mencegah terjadinya pelanggaran dalam setiap tahapan Pemilu 2024. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: