Hari Ini, KPU Banyumas Lakukan Verifikasi Administrasi Bacaleg
Ketua KPU Kabupaten Banyumas, Imam Arif Setiadi saat meninjau vermin di Aula KPU Banyumas, Senin (29/5).-Foto Mahdi / Radar Banyumas -
PURWOKERTO - Sebanyak 776 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Banyumas telah mendaftarkan diri. Mulai hari ini, Senin (29/5) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas melakukan verifikasi administrasi (vermin) persyaratan.
Ketua KPU Kabupaten Banyumas, Imam Arif Setiadi mengatakan, pemeriksaan berkas bacaleg tersebut dilakukan melalui aplikasi Sistem Pencalonan (Silon). Pemeriksaan vermin ini dilaksanakan sejak hari ini hingga 23 Juni 2023 mendatang.
"Pemeriksaan ini kami lakukan untuk meneliti kebenaran dokumen persyaratan dan kegandaan. Kami periksa persyatatan bacaleg dari 18 parpol peserta Pemilu di Banyumas," kata Imam Arif.
Petugas akan melakukan pemeriksaan berkas bacaeg yang diunggah oleh parpol pada saat pengajuan pendaftaran 1-14 Mei 2023 lalu.
Sementara itu, Divisi Teknis Penyelenggaran Pemilu KPU Banyumas Hanan Wiyoko mengatakan, dalam tahap vermin ini setidaknya ada sembilamn berkas yang wajib diperiksa pada Silon. Sembilan berkas tersebut yaitu KTP elektronik, form BB Pernyataan, ijazah, Surat keterangan sehat jasmani, Surat keterangansehat rohani.
"Juga surat keterangan bebas penyalahgunaan narkotika, surat terdaftar sebagai pemilih, KTA parpol, dan surat keterangan bebas pidana dari Pengadilan Negeri," kata dia.
Selain itu, ada juga tambahan pemeriksaan berkas, yaitu apabila bacalon mencantumkan gelar akademik, keagamaan, maupun gelar adat/sosial. Nantinya hasil dari vermin ini, yaitu pemberian status Memenuhi Syarat (MS) dan Belum Memenuhi Syarat (BMS). "Bila hasil vermin BMS, maka bacaleg harus melakukan perbaikan," imbuhnya.
KPU Banyumas Lakukan Verifikasi Administrasi Bacaleg
Kemudian, akan dilakukan lagi masa pengajuan perbaikan persyaratan yaitu pada 26 Juni hingga 9 Juli 2023. "Perbaikan ini diperlukan untuk mengecek kesesuaian foto terbaru bacalon yang diunggah di Silon," katanya.
Kordiv Pencegahan Bawaslu Yon Daryono SSos MSos mengatakan upaya untuk memonitor tahapan vermin ini telah dilakukan Bawaslu Banyumas.
Namun, tak dipungkiri bahwa masih adanya keterbatasan akses Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengakses Silon.
"Bawaslu Kabupaten/Kota hingga saat ini tidak bisa masuk untuk melakukan pengecekan berkas data dokumen. Kita hanya bisa mengakses sebagai viewer. Itupun dalam beberapa kesempatan masih terkendala. Ini hampir sama dengan sipol kemarin. Kami masih menunggu instruksi dan arahan dari provinsi dan RI," tandasnya. (mhd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: