Rencana Peraturan Penangkapan Ikan Terukur, NHSI Cilacap : Aturan Jangan Dibuat Rumit
Ilustrasi aktivitas nelayan di Kabupaten Cilacap -RAYKA/RADARMAS-
CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Wacana pemerintah pusat dalam menetapkan peraturan penangkapan ikan terukur, dinilai dapat berdampak negatif bagi nelayan pelaku usaha. Termasuk bagi nelayan pelaku usaha di Kabupaten Cilacap.
Dalam peraturan tersebut, penangkapan ikan terukur dibagi menjadi tiga kuota, yakni kuota industri yakni diatas 12 mil laut yang merupakan wilayah zona ekonomi eksklusif Indonesia (ZEEI), menjadi kewenangan pusat.
Kemudian kuota nelayan lokal dengan teritorial di bawah 12 mil laut ZEEI yang menjadi kewenangan daerah. Dan kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial.
Ketua DPC Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilacap, Sarjono mengatakan, masalah penangkapan ikan terukur tersebut merupakan rencana pemerintah untuk pembagian wilayah penangkapan zona penangkapan.
"Kalau terbagi seperti itu jangan hanya satu wilayah satu zona satu kapal saja. Artinya minimal dua wilayah penangkapan. Andaikata di wilayah satu tidak ada hasil tangkapan, bisa pindah lagi ke wilayah lain," kata dia.
Menurutnya, jika hanya satu wilayah penangkapan, dan nelayan berpindah tempat, maka akan diberikan sanksi yang berat berupa saksi adminstratif sampai 1000 persen.
"Kita usulkan supaya jangan hanya satu wilayah tangkapnya. Contoh di kita dia Kroya jual durian, disana tidak laku, tapi jual di Cilacap laku maka kita lakukan perpindahan. Kita semua tidak mau merugi," ujarnya.
Sarjono mengatakan, jika pemerintah akan menerapkan peraturan tersebut, maka sarana prasarana di setiap pelabuhan dapat ditingkatkan terlebih dahulu. Dikhawatirkan jika sarana prasarana tidak mendukung akan menimbulkan gejolak sosial ekonomi di nelayan.
"Kalau kita masuk ke wilayah yang sarana prasarananya tidak mendukung, dan mifa tidak bisa menjual ikan di sana atau tidak dapat menampung menampung ya percuma. Jadi perlu ditinjau dulu, kalau sudah bagus kita siap masuk ke wilayah tersebut," kata dia.
Pihaknya pun berharap, aturan terkait sektor perikanan tidak dibuat rumit. Apalagi, sejak tahun 1980 peraturan yang berhubungan dengan sektor perikanan tangkap dinilai selalu rumit.
"Aturan tetap ada kita patuhi tapi jangan dibuat yang ruwet yang simpel - simpel saja dan yang mudah dijangkau," ujar Sarjono. (ray)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: