Satu Kades Ajukan Mundur Karena Jadi Bacaleg Purbalingga
Pendaftaran : Lokasi pendaftaran Bacaleg di komplek Kantor KPU Purbalingga.-AMARULLAH/RADARMAS-
PURBALINGGA,RADARBANYUMAS.CO.ID- Kontestasi dalam Pemilu Legislatif tahun 2024 juga dimanfaatkan beberapa Kepala Desa (Kades) ikut menjadi bakal calon legislatif (Bacaleg). Tercatat 1 Kades mengajukan pengunduran diri dari jabatan karena jadi Bacaleg.
Kepala Bagian Pemerintahan Setda Purbalingga Erawati Takarina menjelaskan, satu Kades Selaganggeng Kecamatan Mrebet sudah mengajukan pengunduran diri. Pihaknya masih menunggu pengunduran diri kades lainnya.
"Dalam regulasi harus mundur, meski baru Bacaleg. Namun sampai Kamis 11 Mei 2023 ini baru 1 kades yang mengajukan mundur dari jabatan," katanya, Kamis 11 Mei 2023.
Pihaknya juga masih menggelar rakor dengan OPD terkait membahas salah satunya kades yang harus mundur jika nyaleg.
BACA JUGA:Miliki Potensi Pelanggaran, Pengajuan Bakal Calon DPRD Diawasi Ketat Bawaslu
Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Purbalingga Zamaahsari menegaskan, sesuai Peraturan KPU RI Nomor 10 Tahun 2003 tentang pencalonan anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/ Kota sudah tercantum.
"Pada Pasal 11 ayat (2) huruf b menyebutkan, mengundurkan diri sebagai kepala desa, perangkat desa atau anggota BPD yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali," katanya.
Ketua Paguyuban Kepala Desa Wirapraja Kabupaten Purbalingga, Karsono mengungkapkan, sesuai informasi ke organisasi ada 4 kades yang menjadi Bacaleg. Yaitu Kades Siwarak (Karangreja), Kades Purbasari (Karangjambu), Kades Selaganggeng (Mrebet) dan Kades Kalikajar (Kaligondang).
"Setahu saya itu. Namun pastinya kami masih menunggu data pastinya," ujarnya. (amr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: