Miliki Potensi Pelanggaran, Pengajuan Bakal Calon DPRD Diawasi Ketat Bawaslu
Tahapan pengajuan Bakal Calon DPRD Kabupaten Purbalingga oleh Partai Politik di KPU Kabupaten Purbalingga.-Bawaslu untuk Radarmas-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Setiap tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024, memiliki potensi pelanggaran. Termasuk tahapan pengajuan Bakal Calon DPRD Kabupaten Purbalingga oleh Partai Politik, kepada KPU Kabupaten Purbalingga.
Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga, Joko Prabowo, Kamis, 11 April 2023.
"Setiap tahapan (Pemilu Serentak 2024) pasti terdapat potensi pelanggaran, termasuk tahapan pencalonan (pengajuan Bakal Calon DPRD Kabupaten Purbalingga oleh Partai Politik, red)," ungkap Joko.
Atas dasar itu, menurutnya Bawaslu Kabupaten Purbalingga melakukan pengawasan tahapan pengajuan Bakal Calon DPRD Kabupaten Purbalingga oleh Partai Politik.
"Selain mengawasi teknis pendaftaran Bakal Calon DPRD yang dilaksanakan KPU Purbalingga, kami (Bawaslu) juga memastikan bakal calon telah menaati persyaratan," lanjutnya.
Joko menambahkan, salah satunya adalah mengundurkan diri dari profesi tertentu. "Sebagaimana ketentuan Pasal 11 PKPU 10 Tahun 2023," tambahnya.
Pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Purbalingga adalah pengawasan melekat. Yakni, dengan mendatangi atau menghadiri langsung kegiatan yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Purbalingga, serta jajarannya.
Terpisah Eko setiawan, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga menyampaikan, dalam tahapan tersebut KPU hanya menerima dan mengecek berkas pengajuan bakal calon.
Pengecekan hanya pada dua dokumen, yaitu surat pengajuan bakal calon dan daftar bakal calon.
"Dokumen bakal calon, kami periksa kelengkapannya saja. Sedangkan, keabsahan akan kami periksa pada tahapan verifikasi administrasi,” lanjutnya. (tya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: