Perpanjangan Masa Jabatan 8 Tahun, 293 Kepala Desa di Banyumas Dilantik Kembali

Perpanjangan Masa Jabatan 8 Tahun, 293 Kepala Desa di Banyumas Dilantik Kembali

293 Kades se Kabupaten Banyumas menerima SK Perpanjangan masa jabatan di Pendopo Si Panji, Purwokerto, Kamis (6/6/2024).-DIMAS PRABOWO/RADARMAS-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Sebanyak 293 Kepala Desa se Kabupaten Banyumas menjalani pelantikan kembali di Pendopo si Panji Pemkab Banyumas, Kamis (6/6/2024) pagi. 

Pelantikan tersebut kembali diikuti, untuk penambahan masa jabatan yang didasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

Dalam UU tersebut disebutkan, masa Jabatan Kepala Desa yang sebelumnya 6 tahun dalam 1 periode, saat ini menjadi 8 tahun dengan maksimal dua periode.

BACA JUGA:BRI Pulihkan Ekosistem dan Lawan Perubahan Iklim Melalui Program BRI Menanam - Grow & Green

Pj Bupati Banyumas, Hanung Cahyo Saputro menyebutkan, diantara 301 Kepala Desa di Banyumas terdapat 293 Kepala Desa yang diperpanjang masa jabatannya berdasarkan UU tersebut. 

"Selamat untuk Bapak Ibu, Perpanjangan masa jabatan yang semula 6 tahun sekarang menjadi 8 tahun dalam satu periode," katanya. 

Disebutkan, 8 Kepala Desa tidak dilakukan perpanjangan masa jabatan, lantaran Kepala Desa sebelumnya mengundurkan diri dan maju sebagai Caleg, kemudian ada juga yang Kepala desanya meninggal dunia. Sehingga kepala Desa di 8 Desa tersebut dijabat oleh Pj Kepala Desa. 

BACA JUGA:Nelayan Cilacap Didorong Untuk Ikut Asuransi

Delapan Desa yang tidak dilakukan penambahan masa jabatan tersebut ialah Desa Karangsalam Kecamatan Kemranjen, Desa Karanggedang Kecamatan Sumpiuh, Desa Panusupan Kecamatan Cilongok, Desa Jatisaba Kecamatan Cilongok, Desa karangnanas Kecamatan Sokaraja, Desa Windujaya Kecamatan kedungbanteng, Desa Sokaraja Tengah Kecamatan Sokaraja, dan Desa Kebanggan Kecamatan Sumbang. 

"Delapan desa ini tidak diberi perpanjangan karena saat ini sedang dijabat Pj," tambahnya.

Para Kepala Desa yang diperpanjang masa jabatannya tersebut, yaitu 215 Kepala Desa yang terpilih pada tahun 2019, lalu 27 Kepala yang terpilih pada tahun 2021, kemudian 15 Kepala Desa yang terpilih pada tahun 2023.

BACA JUGA:Cegah Abrasi Pantai, 1.600 Cemara Laut Ditanam di Pantai Widarapayung Cilacap

"Saya berharap bisa menyambut momen ini untuk memantik kinerja yang lebih baik, terutama dalam pelayanan masyarakat. Pemdes harus mampu menunjukkan akuntabilitas kinerja yang terukur dan meningkatkan kualitas pelayanan yang mudah diakses oleh masyarakat," jelas Pj Bupati. 

Selain itu, Pj Bupati Banyumas juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah desa dengan BUMDes, LKD, serta tokoh agama dan masyarakat untuk menjaga kondusifitas wilayah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: