Vonis Terdakwa Investasi Knalpot Miliaran Rupiah Ditunda

Vonis Terdakwa Investasi Knalpot Miliaran Rupiah Ditunda

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas membuka persidangan, Kamis (27/4) perkara penipuan investasi knalpot senilai miliaran rupiah-fijri Rahmawati/Radarmas-

BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas tunda pembacaan vonis untuk terdakwa Winda Puspita, Kamis (26/4).

Terdakwa perkara penipuan investasi knalpot bernilai miliaran rupiah.

"Masih banyak yang harus dituangkan dalam putusan," jelas Hakim Ketua Rino Ardian Wigunardi, dengan anggota Suryo Negoro dan Firdaus Azizy dalam persidangan teleconference.

BACA JUGA:Desa Cikembulan Pertahankan Sirkuit Kedung Cegokan

Majelis hakim harus mempertimbangkan banyak hal dalam menggarap vonis untuk terdakwa.

Sehingga membutuhkan waktu lebih lama.

Oleh karena itu, pada agenda persidangan yang sedianya pembacaan putusan, Majelis Hakim menyatakan belum siap kepada terdakwa yang didampingi oleh penasihat hukumnya dan penuntut umum, Mario Samudera Siahaan.

BACA JUGA:Korsleting, Dastang Listrik di Arcawinangun Purwokerto Terbakar

Atas penundaan vonis, terdakwa dan penuntut umum menyatakan tidak keberatan.

Kedua pihak juga mengatakan tidak ada yang ingin disampaikan lagi dalam persidangan.

BACA JUGA:Warga Sebut Ambruknya Atap Kanopi Pasar Pon Purwokerto Karena Ini

"Karena tidak ada yang disampaikan, maka sidang kita tunda selama satu minggu," imbuh Hakim Ketua dalam persidangan terbuka untuk umum itu.

Sebelum ditutup, majelis hakim memerintahkan kepada penuntut umum untuk menghadirkan kembali terdakwa pada jadwal persidangan yang telah ditentukan.

Dari persidangan sebelumnya, terkuak total ada 13 orang yang tanam modal dengan nilai Rp 12,7 miliar ke terdakwa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: