Pelaku Tindakan Asusila Terhadap Anak-anak Divonis Ringan, Keluarga Korban Histeris dan Minta Banding
Andri Susanto, Kuasa Hukum keluarga korban bersama kedua orang tua korban, Kamis (28/11/2024).-DIMAS PRABOWO/RADARMAS-
BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID - Tindak pidana Asusila terhadap anak dibawah umur, AMD (6), terungkap. Kejahatan tersebut dilakukan oleh TG (42) Warga Desa Sibrama, Kemranjen pada Kamis (18/1/2024) lalu.
Setelah kasus ini terungkap, keluarga korban melaporkan kejahatan asusila yang dilakukan TG tersebut ke Polresta Banyumas satu bulan setelahnya, pada Sabtu (24/2/2024).
Mendapat laporan tersebut, Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas, melakukan penyelidikan dan penyidikan, yang kemudian TG akhirnya ditangkap dan diproses secara hukum.
Setelah memasuki proses peradilan di Pengadilan Negeri Banyumas. TG akhirnya dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri Banyumas delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu bulan kurungan, atas tindakan asusila TG terhadap anak di bawah umur.
Sidang vonis yang dijatuhkan pada Kamis (28/11/2024) ini dipimpin oleh Hakim Ketua Rahma Sari Nilam Panggabean, didampingi dua hakim anggota, Putra Darmawan dan Hannisa Nurjannah Tuarita.
Namun, putusan tersebut memicu reaksi keras dari pihak keluarga korban dan Kuasa Hukumnya. Andri Susanto, Kuasa Hukum keluarga korban, menceritakan suasana saat sidang vonis tersebut.
"Mereka menangis histeris di ruang sidang, menganggap vonis tersebut terlalu ringan, dibandingkan dampak psikologis dan masa depan korban yang rusak akibat perbuatan pelaku," ungkapnya.
Andri melanjutkan bahwa vonis ini memang jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Purwokerto, Akhmad Arif Hidayat. Sebelumnya, JPU menuntut TG dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan.
"Bahwa putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim dalam perkara ini tidak mencerminkan rasa keadilan bagi korban yang anak-anak dan mengalami trauma mendalam akibat perbuatan terdakwa," kata Andri.
Atas putusan tersebut, Andri dan pihak JPU telah berkoordinasi untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Semarang.
"Kami akan banding, kami berharap masih ada keadilan bagi klien kami di tingkat banding. Agar putusan sesuai tuntutan JPU, yakni 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan dapat kami dapatkan. Putusan ini penting untuk memenuhi rasa keadilan bagi korban dan keluarganya," ujarnya.
Dalam kasus asuslia ini, TG dijerat Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Dengan langkah banding yang diambil, pihak keluarga berharap ada revisi putusan yang lebih tegas agar memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan asusila terhadap anak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: