Anak Punk Jadi Perhatian, Ini Sanksi Agar Jera

Anak Punk Jadi Perhatian, Ini Sanksi Agar Jera

BERI SANKSI : Aparat Sat Pol PP Purbalingga saat memberikan sanksi dan pembinaan pada anak punk, belum lama ini.-Satpol PP Purbalingga untuk Radarmas-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID- Akhir-akhir ini baik siang maupun malam, anak-anak jalanan beridentitas layaknya anak punk, kembali marak di sejumlah titik di kota dan sekitarnya.

Meski dilakukan razia oleh Satuan Polisi Pamong Praja Purbalingga (Sat Pol PP), namun sepak terjang anak- anak punk masih merajalela dan mendapat perhatian saat penertiban.

Kasi Ketertiban Umum Sat Pol PP Purbalingga, Risno Alisasi, Minggu 16 April 2023 sore mengungkapkan, terkadang saat terjaring razia, dalam beberapa hari di lepas dari rumah singgah, maka tak ada efek jera. 

BACA JUGA:Ramadan, Keberadaan PGOT Naik 10 Persen, Ini Penjelasannya

Bahkan ibarat sehari dirazia dan kembali bebas, maka akan langsung ke jalanan lagi. Mereka seakan tak jera dibina. Pihaknya akan terus berupaya agar mereka tidak lagi berkeliaran dan menilai Purbalingga aman untuk aktifitas mereka. 

"Saat terjaring kemarin dan kami bina di kantor, mereka Kami cukur, pembinaan fisik dan disemprot air bersih untuk mandi," katanya.

Berdasarkan Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat di Kabupaten Purbalingga, untuk pengemis dan pengamen, pada Pasal 6 ayat (1) disebutkan : Setiap orang dan/atau Badan dilarang : a). meminta bantuan/sumbangan dengan cara dan/atau alasan apapun, baik dilakukan sendiri-sendiri atau bersama-sama di jalan, angkutan umum, dan tempat-tempat umum lainnya; b). menghimpun dan/atau menyuruh orang lain dan/atau bertindak untuk dan atas nama dirinya sendiri menjadi pengemis, pengamen, pengelap/pembersih mobil atau kegiatan lainnya untuk dimanfaatkan dan ditarik penghasilannya. (amr)

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: