Tak Butuh Pengantar RT dan Desa Saat Urus Adminduk, Ini Penjelasan Dinas
Pelayanan : Pemohon Adminduk sedang konsultasi soal persyaratan yang dibutuhkan.-DOK. AMARULLAH/RADARMAS-
PURBALINGGA,RADARBANYUMAS.CO.ID- Permohonan administrasi kependudukan (Adminduk) kini tak harus melampirkan surat pengantar dari desa dan RT/RW. Pemohon yang memenuhi syarat bisa langsung menuju ke pelayanan Adminduk di desa dan kecamatan bersangkutan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinpendukcapil) Kabupaten Purbalingga, Muhammad Faturrohman mengungkapkan, pemerintah terus berupaya meningkatkan layanan Adminduk bagi semua level masyarakat supaya makin mudah, akurat dan cepat.
"Ada berkas yang masih membutuhkan pengantar RT dan desa, yaitu jika seseorang memang belum ada di database kependudukan di manapun," jelasnya, Senin 10 April 2023.
Lebih lanjut dikatakan, pelayanan adminduk bisa dilakukan melalui online masing-masing OPD terkait. Masing-masing yaitu Perubahan KK, kehilangan dokumen, Kartu Identitas Anak (KIA), Akta Kematian, Akta Kelahiran, Surat Pindah dan Datang, Penggantian Status KTP El dan KTP El yang rusak. “Jadi tak perlu ke kantor, cukup dilayani secara online,” tambahnya.
Sedangkan pelayanan yang harus dilakukan melalui tatap muka di antaranya perekaman KTP El baru dan Cek Biometrik. Selain itu juga perbaikan data di Akta Kelahiran, kehilangan Akta Kelahiran, pengambilan KTP El dan KIA serta legalisir dokumen kependudukan.
Pihaknya berharap desa, RT dan RW memahami dan bisa mendukung percepatan pelayanan. Yaitu ketika ada warga mereka akan mengurus permohonan adminduk bisa ikut menjelaskannya. (amr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: