Tak Terima Anaknya Dibawa, Seorang Pria di Cilacap Aniaya Mantan Istri

Tak Terima Anaknya Dibawa, Seorang Pria di Cilacap Aniaya Mantan Istri

Tersangka P saat menjalani pemeriksaan di Mapolresta Cilacap, Sabtu 08 April 2023.-HUMAS POLRESTA CILACAP UNTUK RADARMAS-

CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Seorang pria tega menganiaya mantan istrinya setelah emosi anaknya dibawa oleh mantan istri. Peristiwa tersebut terjadi di dusun Cigebret Desa Binangun Kecamatan Bantarsari.

Kasi Humas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto, S.H mengatakan penganiayaan itu dilakukan pelaku berinisial P (30) dirumah mantan istrinya di dusun Cigebret Desa Binangun Kecamatan Bantarsari pada Jumat 7 April 2023 sekira pukul 03.00 WIB.

"Tersangka emosi kepada korban karena anaknya dibawa oleh korban, sehingga berencana melakukan penganiayaan," Ujarnya ketika dikonfirmasi, Minggu 09 April 2023.

Dijelaskanya penganiayaan itu terjadi saat korban berinisial K (30) sedang berada di kamar mandi, pelaku P ini menunggu di depan kamar mandi hingga mantan istrinya tersebut keluar. 

"Saat korban keluar dari kamar mandi sempat terjadi cekcok dengan pelaku, hingga akhirnya pelaku tersebut menusukan pisau yang dibawanya ke bagian dada sebanyak lebih dari 3 kali hingga korban terjatuh lalu pelaku juga sempat mencekik korban dan menyayat pipi korban dengan pisau," lanjut Iptu Gatot.

Beruntung ada saksi yang melihat kejadian ini sehingga pelaku melarikan diri. Korban pun dalam keadaan selamat dan langsung di bawa ke RSUD Cilacap. Atas kejadian ini Korban pun melaporkan kejadian penganiayaan ke Polresta Cilacap untuk segera di tindaklanjuti.

"Kita langsung lakukan penangkapan terhadap tersangka, tersangka terancam pasal Sesuai Pasal 351 ayat 2 (KUHP) dengan ancaman pidana penjara 5 tahun," pungkas Iptu Gatot.(jul)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: