Surat Kematian Jadi Kendala Untuk TMS Pemilih Meninggal Dunia

Surat Kematian Jadi Kendala Untuk TMS Pemilih Meninggal Dunia

Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga Misrad-ADITYA/RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Masyarakat diminta untuk ikut mengawasi pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), seperti pemilih yang sudah meninggal dunia. Selanjutnya, jika menemukan diminta untuk dilaporkan ke Bawaslu, yang kemudian diteruskan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Misal pemilih yang sudah TMS yaitu yang sudah meninggal dunia dapat disampaikan ke Bawaslu untuk dicoret oleh penyelenggara teknis yaitu KPU," kata anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga Misrad, dalam acara Sosialisasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu bersama Komisi 2 DPR RI dan Bawaslu RI, di Gedung Sarwaguna, Kamis, 6 April 2023.

Dia mengungkapkan, tambahan persyaratan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil), ketika akan mencoret warga Negara dari data administrasi kependudukan harus ada surat kematian. Menurutnya, menjadi kendala untuk melabeli TMS kepada pemilih, yang sudah meninggal dunia tersebut.

Sebab, masyarakat diketaghui masih enggan untuk mengurus surat kematian. Maka peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dapat menyampikan pada warga juga pemerintah desa. Yakni, kaitannya pengurusan surat kematian untuk warga yang sudah meninggal.

"Sehingga data yang ada di daftar pemilih adalah data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.

Anggota DPR RI dari Komisi II Drs Heru Sudjatmoko MSi mengatakan, sosialisasi digelar untuk menyongsong Pemilu 2024 yang akan dilaksanakan pada 4 Februari 2024 dan Pilkada pada 27 Nov 2024.

Komisi II memilih ketua BPD sebagai peserta dengan topik pengawasan penyelenggaraan Pemilu. "Sebab, meski tugas utama penyelenggara Pemilu adalah pada KPU dan Bawaslu. Tetapi kita wajib dan mendukung agar pemilu berjalan lancar dan sukses," jelasnya. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: