Kawal Hak Pilih, Masyarakat Diminta Bawaslu Awasi DPS
Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga Imam Nurhakim.-ADITYA/RADARMAS-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten PURBALINGGA meminta kepada masyarakat di Kabupaten PURBALINGGA, ikut mengecek Daftar Pemilih Sementara (DPS) diumukan pada tanggal 12 April 2023.
Masyarakat diminta mengecek jika ada yang seharusnya sudah memiliki hak pilih akan tetapi belum masuk dalam DPS.
"Selanjutnya dilaporkan ke jajaran pengawas Pemilu," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga Imam Nurhakim, dalam acara Sosialisasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu bersama Komisi 2 DPR RI dan Bawaslu RI, di Gedung Sarwaguna, Kamis, 6 April 2023.
Dia mengungkapkan DPS sudah ditetapkan pada Rabu, 5 April 2023 oleh KPU Kabupaten Purbalingga. Jumlahnya terdiri dari 774.840 pemilih, yang tersebar di 2.964 Tempat Pemungutan Sementara (TPS).
"Bawaslu mendorong untuk ikut mengawasi dan memastkan seluruh tahapan pemutahiran data pemilih berjalan seuai peraturan," lanutnya.
Ditambahkan olehnya, tahapan pemutahiran data pemilih tersebut akan berakhir di Bulan Juni 2023, untuk ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Dia menjelaskan, saat ini dalam tahapan yang tengah dijalankan oleh KPU Kabupaten Purbalingga adalah pencalonan DPD RI.
"Bulan depan (Mei, red) akan dimulai pendaftaran DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Selanjutnya akan ada tahapan kampanye, pemungutan suara dan seterusnya," imbuhnya.
Menurutnya, tahapan pemilu cukup banyak dan pemilu dilaksanakan serentak yang cukup rumit menjadi tantangan bersama. Karena beririsan dengan tahapan Pilkada yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024.
"Semua dapat ikut serta berpartisipasi, tidak hanya sekedar memilih. Tetapi juga ikut mengawasi seluruh tahapan Pemilu dengan bertujuan memilih pemimpin yang amanah adil. Semua ikut terlibat mengawasi mengawal dan manakala menemui dugaan pelanggaran dapat dilaporkan ke Bawaslu," lanjutnya. (tya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: