Pengelola Wisata Diminta Waspadai Parkir Liar dan Getok Harga Saat Libur Lebaran

Pengelola Wisata Diminta Waspadai Parkir Liar dan Getok Harga Saat Libur Lebaran

Wahana Toyasuka yang ada di Objek Wisata TWP Purbasari Pancuranmas di Desa Purbayasa, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga.-ADITYA/RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Pengelola Daya Tarik Wisata dan Desa Wisata di Kabupaten PURBALINGGA, diminta melakukan langkah antisipatif menyambut libur hari raya Idul Fitri 1444 H/Lebaran 2023.

Yakni, gangguan keamanan terhadap parkir liar, ketok harga, pak ogah, premanisme dan pedagang asongan.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Dinporapar) Kabupaten Purbalingga Prayitno, kepada Radarmas, Selasa, 4 April 2023.

"Menyambut libur hari raya Idul Fitri 1444 H/Lebaran 2023, kami sudah mengirimkan surat edaran kepada pengelola Daya Tarik Wisata dan Desa Wisata di Kabupaten Purbalingga," kata mantan wartawan ini.

Dia menjelaskan, surat edaran tersebut tentang penyiapan daya tarik wisata menghadapi libur Hari Raya Idul Fitri 1444 H/Lebaran 2023. 

Dalam surat tersebut, pengelola Daya Tarik Wisata dan Desa Wisata di Kabupaten Purbalingga diminta untuk melakukan sejumlah persiapan. Menjelang libur Hari Raya Idul Fitri 1444 H/Lebaran 2023. 

Yakni, mengecek kembali izin operasional dan izin lokasi usaha pariwisata yang dikelola. Serta, potensi terjadinya gangguan keamanan bersama dengan pokdarwis dan aparat penegak hukum di wilayah masing-masing.

"Yaitu, potensi terjadinya gangguan keamanan karena adanya parkir liar, ketok harga, pak ogah, premanisme dan pedagang asongan," imbuhnya.

Pengelola juga diminta mewaspadai kemungkinan terjadinya bencana akibat perubahan cuaca seperti banjir, tanah longsor, angin rebut dan kebakaran di Daya Tarik Wisata yang dikelola.

"Serta menghimbau kepada pengelola agar terus mengupdate informasi cuaca dari BMKG setempat," lanjutnya.

Pengelola juga diminta menerapkan Sapta Pesona dan CHSE pada usaha parwisata. Serta, melakukan pengecekan terhadap kelaikan alat, ketersediaan petugas, serta SOP penanggulangan kecelakaan pada Daya Tarik Wisata yang memiliki wahana yang beresiko tinggi, seperti kolam renang dan wisata alam.

"Tiap-tiap Daya Tarik Wisata wajib menyediakan layanan Call Center, nomor-nomor darurat dan layanan aduan yang bisa diakses wisatawan," imbuhnya. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: