Terdakwa Penipuan Investasi Knalpot Disidang, Kerugian Korban Mencapai Rp 12,7 M

Terdakwa Penipuan Investasi Knalpot Disidang, Kerugian Korban Mencapai Rp 12,7 M

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas bersiap menggelar persidangan agenda pemeriksaan terdakwa, Selasa (28/3) perkara penipuan investasi knalpot-Fijri Rahmawati/Radarmas-

Semua investor tidak ada yang mengetahui kondisi sebenarnya.

"Kalau saya berkata sejujurnya, proyek knalpot tidak akan berlanjut," aku terdakwa pada persidangan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banyumas, Trimo.

BACA JUGA:Begini Kondisi Korban Perampokan Kedungreja, Proyektil Peluru Berhasil Diangkat

Terdakwa dalam keterangannya menjelaskan telah terlanjur berada di lingkaran yang sulit membuatnya keluar.

Sehingga, terus mengelola perputaran uang investor.

Hingga akhirnya korban Okty dan anaknya melaporkan ke polisi. (fij)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: