Terdakwa Penipuan Investasi Knalpot Disidang, Kerugian Korban Mencapai Rp 12,7 M
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas bersiap menggelar persidangan agenda pemeriksaan terdakwa, Selasa (28/3) perkara penipuan investasi knalpot-Fijri Rahmawati/Radarmas-
BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas menggelar persidangan agenda pemeriksaan terdakwa Winda Puspita, Selasa (28/3).
Perkara penipuan investasi knalpot bernilai milyaran rupiah.
Dalam persidangan offline, terdakwa membeberkan korban tidak hanya Okty Triani dan anaknya, Bima.
Tercatat masih banyak lagi korban investasi knalpot yang didalangi oleh terdakwa.
BACA JUGA:Kepala DPU Banyumas: Kerusakan Jalan Suparno Akan Segera Kita Tangani
"Total ada 13 orang yang tanam modal dengan nilai Rp 12,7 miliar. Investasi macet dan baru Bu Okty yang melaporkan ke polisi," rinci terdakwa dalam persidangan majelis hakim Ketua, Rino Ardian Wigunardi dengan anggota, Suryo Negoro dan Firdaus Azizy.
Dalam keterangannya, terdakwa menyatakan bisnis knalpot bukan fiktif.
Melainkan, proyek yang ditawarkan kepada korban tidak sesuai realita.
BACA JUGA:Penanganan ATS di Banyumas Dinilai Sudah Tepat
Proyek knalpot sebenarnya hanya sepuluh persen dari jumlah yang ditawarkan kepada korban.
Dengan demikian, terdakwa menipu korban dengan cara membengkakan nilai proyek.
Terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya mengaku bisnis knalpot sebagai buka tutup lubang.
BACA JUGA:Daftar Masuk ke Kampus UIN Saizu melalui Jalur Mandiri, Masih ada Waktu, Cek Jadwalnya
Uang milyaran rupiah diputar untuk menutup modal dan keuntungan dari masing-masing investor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: