Usaha Tak Harus Sama, Ini Yang Harus Diperhatikan Saat Kelola BUMDesa

Usaha Tak Harus Sama, Ini Yang Harus Diperhatikan Saat Kelola BUMDesa

Ulet : BUMDesa Banjaran Kecamatan Bojongsari yang mengelola wisata dan kuliner khas Sungai Klawing.-AMARULLAH/RADARMAS-

PURBALINGGA,RADARBANYUMAS.CO.ID- Kabupaten Purbalingga memiliki 224 desa. Tercatat ada 218 desa yang sudah memiliki badan usaha milik desa (BUMDesa) hingga tahun 2023 ini. Usaha mereka di ratusan desa tak harus sama, namun untuk aspek manajerial bisa saling berbagi ilmu.

Kepala Dinpermasdes Kabupaten Purbalingga, Ato Susanto didampingi Kabid Pemberdayaan, Ngudiyati mengungkapkan BUMDesa dibentuk usai ada pemetaan potensi di desa bersangkutan. Sehingga saat masuk anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, sudah jelas arah usaha mereka.

"Pemetaan sumberdaya di desa dilakukan  untuk menemukan jenis usaha untuk BUMDes di desa bersangkutan," katanya, Minggu, 26 Maret 2023.

Pihaknya tak segan melakukan pendampingan maupun melayani konsultasi pengelola BUMDesa. Termasuk studi banding ke badan usaha yang sudah moncer lebih dulu.

"Jangan latah, sedang musim kolam renang, ikut membuat kolam renang maupun taman bunga. Semangat boleh ditiru, namun untuk jenis usaha menyediakan lokasi, jelas tidak harus sama," tambahnya. 

Sementara itu, untuk Bumdesma (Bumdes bersmama), sudah ada semua di 18 kecamatan. Rinciannya 16 kecamatan sudah memiliki penetapan dari Kemenkum HAM dan 2 lainnya masih menunggu.

"Kami optimis penetapan dari Kemenkum HAM akan segera klir. Sembari pendampingan dan mengawal Bumdesma yang sudah aktif. Badan usaha ini merupakan leburan dari PNPM," ungkapnya. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: