Siap Edar! Ribuan Petasan Diamankan TIM PRC dan Unit Resmob Polresta Banyumas

Siap Edar! Ribuan Petasan Diamankan TIM PRC dan Unit Resmob Polresta Banyumas

Caption- Polisi saat mengamankan ribuan buah petasan siap edar, Jumat (24/3). Humas Polresta untuk Radarmas--

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID- Ribuan buah petasan atau mercon rentengan siap edar diamankan Tim PRC (Patroli Presisi Reaksi Cepat) bersama Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas, Jumat (24/3).

Ribuan buah petasan itu diamankan setelah polisi mendapati informasi sekira pukul 23.00 WIB, bahwa ada sebuah mobil merek suzuki carry berwarna biru dengan nomor polisi AA 1392 IG di duga membawa petasan jenis rentengan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Resmob bersama dengan Tim PRC Polresta Banyumas melakukan pengintaian atau monitoring terhadap mobil tersebut kemudian melakukan penyetopan dan pengecekan saat mobil itu melintas di Jalan Ovisdiman Kelurahan Purwokerto Lor, Kecamatan Purwokerto Timur. 

BACA JUGA:Larangan Jual Pakaian Bekas Impor, Ini Kata Pedagang di Purwokerto

"Setelah dilakukan pengecekan terhadap kendaraan tersebut ternyata benar ada 2 orang terduga pelaku yang membawa sejumlah petasan di dalam dimobil cerry", ungkap Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim Kompol Agus Supriadi S, Sabtu (25/3). 

Dari hasil penggeladagan, Kasat Reskrim melanjutkan, diamankan barang bukti berupa petasan panjang 3 meter sebanyak 70 renteng,1 renteng berisi 50 petasan (total 3500, red ). Petasan panjang 5 meter sebanyak 50 renteng, 1 renteng berisi 70 petasan (total 3500, red) dan kendaraan Suzuki Carry warna biru plat nomor AA 1392 IG sebagai sarana.

BACA JUGA:Wacana Pembangunan Jalan Lingkar Patikraja, Ini Kabar Terbarunya

"Jadi total ada 7000 butir petasan," sambungnya. 

BACA JUGA:Penganut Aboge Mulai Puasa 2023 Tanggal 24 Maret

Sementara kedua pelaku yang diamankan yaitu ES (27) warga Sidomukti, Weleri, Kabupaten kendal dan DA (28) warga Sidomukti Weleri kendal

"Jadi modusnya, pelaku menggunakan kendaraan carry untuk membawa petasan yang diperoleh dari Kecamatan Waleri Kendal untuk di edarkan diwilayah Purwokerto," terang Kasat Reskrim. 

Saat ini pun pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk penanganan lebih lanjut. 

"Atas perbuatannya para pelaku disangkakan pasal sebagaimana dimaksud dalam bunyi pasal 1 Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951 tentang bahan peledak dengan ancaman 12 tahun penjara," pungkasnya. (win)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: