Curi Tas Tukang Bakso, Pria Asal Karawang Diringkus Polisi di Banyumas

Curi Tas Tukang Bakso, Pria Asal Karawang Diringkus Polisi di Banyumas

Pelaku saat diamankan di Mapolsek Kembaran, Rabu (22/3). Foto Humas untuk Radarmas--

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID- Seorang pria asal Kecamatan Klari Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat diamankan Unit Reskrim Polsek Kembaran Polresta Banyumas. 

Pria dengan inisial DF (54) itu diamankan, lantaran diduga mencuri tas milik pedagang bakso di Jalan Raya Abdurrahman Wahid Desa Linggasari Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas

"Kami berhasil mengamankan pelaku seorang pria berinisial DF (54) alamat Perum Terang Sari Kelurahan Cibalongsari Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang", kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim Kompol Agus Supriadi S, Kamis (23/3). 

Kasat Reskrim melanjutkan, DF (54) diamankan setelah petugas menindaklanjuti laporan korban.

BACA JUGA:Tujuh Fraksi di DPRD Banyumas Tak Sependapat Soal Usulan Pencabutan Lembaga Kemasyarakatan Desa

"Setelah melakukan profiling dan penyelidikan, pada hari Rabu (22/3) pukul 13.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku DF didekat sebuah counter hp di wilayah Semampir Purwokerto Utara," jelas Kasat Reskrim. 

DF diaman beserta barang bukti yaitu unit SPM Honda CBR 150 CC  (sarana kejahatan, red), uang tunai sisa hasil pencurian sebesar Rp. 3.200.000, dan 1 (satu) pasang anting emas beserta surat pembeliannya dan pakaian pelaku. 

BACA JUGA:Pemkab Cilacap Berencana Kelola Wisata Pantai

Pelaku DF (54) menurutnya pun, saat ini sudah diamankan di Mapolsek Kembaran untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. 

"Atas perbuatanya, pelaku dijerat Pasal Tindak Pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara", pungkasnya. (win)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: