Pencurian Modus Gembosi Ban di Banyumas Terungkap

Enam orang pelaku pencurian modus pecah ban di jalan Pahlawan, Purwokerto berhasil diamankan Polresta Banyumas, Selasa (18/2).-DIMAS PRABOWO/RADARMAS-
PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID – Polresta Banyumas mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) hingga merugikan korbannya mencapai Rp 250 juta.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Ari Wibowo menjelaskan kronologi peristiwa pencurian terjadi di SPBU Pertamina Kelurahan Tanjung, Purwokerto Selatan, Senin (3/2).
"Sahirin sebagai korban atau pelapor, bersama Akhmad Soderi mengambil uang milik KPRI Setia Kawan Rawalo di Bank Jateng Purwokerto sebesar Rp 250 juta. Mereka menggunakan kendaraan roda empat. Uang kemudian dimasukkan ke dalam tas," tutur Kapolresta.
Ia melanjutkan, korban dan Akhmad Soderi lalu menuju parkiran dan memasukan tas ke dalam mobil. Dalam perjalanan, sampai di sebuah rumah makan sekitar Jalan Pahlawan, tiba-tiba dua orang yang berboncengan mengendarai sepeda motor matic menyalip.
BACA JUGA:Cara Memilih Kunci Ganda agar Motor Matic Selalu Aman dari Pencurian
BACA JUGA:Percobaan Pencurian di Pageralang Akibatkan Korban Bersimbah Darah
Dua orang pelaku menunjuk ban mobil yang kempes. Mengetahui hal itu, mobil kemudian menepi. Selanjutnya pelapor bergerak menuju SPBU Tanjung untuk mengisi angin nitrogen. Akhmad Soderi turun untuk menambah angin. Sedangkan pelapor tetap di dalam mobil.
Tiba-tiba datang seorang laki-laki yang tak dikenal membuka pintu mobil tengah sebelah kanan dan langsung mengambil tas berisi uang.
Selanjutnya orang tersebut kabur dengan rekannya yang menjemput dengan sepeda motor. Usai melakukan penyelidikan, polisi mendapatkan informasi, terduga pelaku berada di wilayah Mojolegi Kecamatan Teras, Boyolali.
Kemudian pada Rabu (12/2) pukul 01.00 WIB, Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas dan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pekalongan Kota berhasil mengamankan 6 dari 14 tersangka.
BACA JUGA:Residivis Kasus Pencurian Diringkus Usai Membobol Balai Desa Senon
BACA JUGA:Curi Handphone, Residivis Kasus Pencurian Ditangkap Polisi Polsek Karangmoncol
Keenam tersangka yakni MN (27), AS (44), FD (51), RB (35), HFZ (24), RNP (26). Masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda.
"Modus para pelaku dengan mengawasi nasabah bank yang mengambil uang. Pelaku lalu membuntuti dan menusuk ban mobil korban. Saat mobil diperbaiki, uang dirampas," jelas Kombes Pol Ari Wibowo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: