Catat! Ini Sanksi Jika Tempat Hiburan Malam Nekat Buka Ramadan

Catat! Ini Sanksi Jika Tempat Hiburan Malam Nekat Buka Ramadan

Razia : Sat Pol PP Purbalingga saat merazia peredaran minuman beralkohol di tempat hiburan malam. -DOK. AMARULLAH/RADARMAS-

PURBALINGGA,RADARBANYUMAS.CO.ID- Pengelola tempat hiburan malam diminta mentaati dengan tertib aturan penutupan sementara H-2 ramadan sampai H+2 ramadan tahun 2023 ini.

“Jika kami temukan bukti tetap buka dalam kurun waktu pengaturan itu, maka bisa kami tindak tegas. Teguran lisan dan maksimal teguran tertulis,” tegas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Purbalingga, Revon Haprindiat, Senin 20 Maret 2023.

Adanya pengaturan operasional ini untuk mengajak mereka ikut berperan aktif menjaga kondusifitas ketentraman dan ketertiban umum di seluruh wilayah Purbalingga selama bulan Ramadan.

Pihaknya juga sudah mengumpulkan para pengelola tempat hiburan malam. Mereka sepakat untuk tidak operasional selama kurun waktu pengaturan itu.

BACA JUGA:H-2 dan H+2 Ramadan, Tempat Hiburan Wajib Tutup Operasional

Lebih lanjut dikatakan, untuk rumah/warung makan dapat tetap buka pada siang hari. Namun penampilannya agar ditata sedemikian rupa sehingga tidak terkesan vulgar.

“Artinya warung/rumah makan tidak dibuka sepenuhnya hingga orang yang makanpun terlihat. Tapi tetap tertutup atau separuh tertutup dan boleh memberi indikasi bahwa warung/rumah makan tersebut tetap melayani pembeli,” ungkapnya.

Sesuai surat edaran bupati itu, seluruh Camat dan stakeholder terkait juga diminta meneruskan imbauan kepada semua pelaku usaha tersebut serta seluruh pemangku kepentingan terkait di wilayah kerjanya masing-masing.

“Untuk memastikan penegakkan aturan ini, kami akan berpatroli rutin gabungan. Patroli juga tetap kami berlakukan," tegasnya. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: