H-2 dan H+2 Ramadan, Tempat Hiburan Wajib Tutup Operasional

H-2 dan H+2 Ramadan, Tempat Hiburan Wajib Tutup Operasional

Razia Rutin : Razia Insidental tempat hiburan malam akan dilakukan Sat Pol PP selama ramadan-AMARULLAH/RADARMAS-

PURBALINGGA,RADARBANYUMAS.CO.ID- Dua hari pertama ramadan dan dua hari setelah ramadan tahun ini, pemilik atau pengusaha tempat hiburan malam harus menutup usahanya. Hal itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati PURBALINGGA Nomor 300/5416 tentang Pengaturan Operasional Rumah Makan dan Tempat Hiburan pada bulan auci Ramadan tahun 1444 Hijriyah.

Surat edaran ini ditujukan untuk mengajak mereka ikut berperan aktif menjaga kondusifitas ketentraman dan ketertiban umum di seluruh wilayah Purbalingga selama bulan puasa. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purbalingga, Revon Haprindiat didampingi Sekretaris Sat Pol PP, Ampera, Senin 20 Maret 2023 menjelaskan, khusus rumah makan atau warung makan dapat tetap buka pada siang hari. Namun penampilannya agar ditata sedemikian rupa sehingga tidak terkesan vulgar.

“Tidak terkesan vulgar artinya warung/rumah makan tidak dibuka sepenuhnya hingga orang yang makanpun terlihat. Tapi tetap tertutup atau separuh tertutup dan boleh memberi indikasi bahwa warung/rumah makan tersebut tetap melayani pembeli,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan, pengaturan operasional yang kedua yakni ditujukan bagi pemilik/pengelola tempat hiburan, agar menutup sementara kegiatannya, sesuai surat edaran itu.

Surat mulai beredar Senin 20 Maret 2023 ini ke semua lini pemerintah, organisasi keagamaan dan lainnya.

 “Adanya pengaturan ini untuk menjaga kondusifitas wilayah. Muaranya agar semua komponen masyarakat khususnya  umat Islam dapat menjalankan ibadah puasa Ramadan dengan khusyuk,” tambahnya.

Seluruh Camat juga diminta meneruskan imbauan kepada semua pelaku usaha tersebut serta seluruh pemangku kepentingan terkait di wilayah kerjanya masing-masing. Untuk memastikan penegakkan aturan ini, Satpol PP akan berpatroli rutin.

“Sesekali kami juga akan melakukan razia. Pasalnya surat edaran sudah terdistribusi langsung, jadi harus ditepati,” katanya.(amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: