Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren Tinggal Menunggu Nomor Registrasi dari Gubernur
Panitia Khusus (Pansus) Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren - Suasana public hearing di gedung DPRD Banyumas, Jumat (27/1). (Mahdi Sulistyadi/Radar Banyumas)--
PURWOKERTO - Raperda fasilitasi penyelenggaraan pesantren tinggal menunggu proses registrasi dari Gubernur Jawa Tengah
Ketua Pansus yang juga sebagai Ketua Komisi II DPRD Banyumas, Subagyo, SPd MSi pada rapat paripurna, Jumat (10/3) melaporkan, raperda ini sebagai landasan bagi pemerintah daerah dalam pedoman memfasilitasi pesantren.
"Pada tiga fungsi, yaitu fungsi dakwah, fungsi pendidikan dan fungsi pemberdayaan," kata dia.
Dia katakan, saat ini prosesnya tengah menunggu nomor registrasi dari Gubernur Jawa Tengah.
BACA JUGA:Pansus : Pesantren Penerima Hibah Harus Memiliki NSPP
Sementara itu, Ketua Fraksi PKB DPRD Banyumas, Imam Ahfas sebagai fraksi yang mengusulkan raperda tersebut mengucapkan terimakasih kepada pihak-pihak terkait.
"Terimakasih kepada pansus, fraksi, dan DPRD Kabupaten Banyumas. Raperda ini bisa dimunculkan sebagai perda inisiatif DPRD Banyumas," kata dia.
Dia berharap setelah diperdakan, maka ada perhatian lebih dari pemda terhadap pesantren. (mhd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: