Masa Kerja Perangkat Terlantik Tersita 1 Tahun Lebih, Gaji Dihitung Per Maret Ini

Masa Kerja Perangkat Terlantik Tersita 1 Tahun Lebih, Gaji Dihitung Per Maret Ini

Salaman : Forkopimcam Mrebet saat memberi selamat kepada perangkat desa terlantik, Jumat 17 Maret 2023.-AMARULLAH/RADARMAS-

PURBALINGGA,RADARBANYUMAS.CO.ID- Masa kerja 7 orang perangkat desa terlantik Desa Sindang Kecamatan Mrebet hanya menerima gaji atau penghasilan tetap terhitung mulai Maret 2023. Gaji dari sumber alokasi dana desa (ADD) dihitung sejak dilantik.

Kabag Pemerintah Setda Purbalingga, Sadono mengungkapkan, karena sengketa usai rekrutmen dan pemilihan, maka tertunda dan gaji dihitung sejak pelantikan.

"Mereka berhak atas penghasilan tetap layaknya perangkat desa lainnya. Namun yang bulan dan tanggal pengumuman dan jadwal pelantikan tahun 2022 tidak dihitung masa kerja," jelasnya, Jumat 17 Maret 2023.

BACA JUGA:Sempat Menunggu 1 Tahun 4 Bulan, 7 Perangkat Desa Sindang Akhirnya Dilantik Hari Ini

Camat Mrebet Dedi Kurniawan menegaskan, perangkat desa yang definitif itu harus segera menyesuaikan regulasi tentang desa, keuangan dan lainnya.

Pemahaman regulasi tentang desa dan semuanya menjadi pedoman kerja mereka. "Kalau sudah paham aturan, maka diharapkan tidak main-main dalam bekerja. Apalagi soal keuangan desa," katanya.

Seperti diketahui, tahun 2023 ini besaran siltap untuk Kades  Rp 3.740.000, Sekdes Rp 2.626.000 dan perangkat desa lainnya Rp 2.200.000. Seluruhnya per bulan dikalikan jumlah penerima se Kabupaten Purbalingga di 224 desa. (amr)

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: