Coklit Rampung, KPU Kebut DPS, Ini Penjelasannya

Coklit Rampung, KPU Kebut DPS, Ini Penjelasannya

Rapat : Perwakilan KPU Provinsi Jateng saat rakor di KPU Purbalingga soal sengketa pengadministrasian data pemilih.-KPU PURBALINGGA UNTUK RADARMAS-

PURBALINGGA,RADARBANYUMAS.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengambil kebijakan baru yakni melibatkan pantia pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) dalam penyusunan hasil pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih Pemilu 2024. Daftar Pemilih Sementara (DPS) sedang dikebut usai Coklit rampung 14 Maret kemarin.

Andri Supriyanto, Komisioner KPU Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM menjelaskan, kesulitan kemarin saat mendatangi calon pemilih tidak ada yang buntu. Semua sudah terselesaikan dengan metode daring dan perwakilan anggota keluarga.

"DPS akan dibantu aplikasi yang memadai dan nantinya akan dipublikasikan kepada masyarakat," katanya, Kamis 16 Maret 2023 malam.

Sementara itu, saat rakor di KPU Purbalingga sehari sebelumnya, anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan, Muslim Aisha menegaskan Pantarlih harus membantu memastikan calon pemilih sesuai dengan yang didata di wilayahnya.

"Menggandeng Pantarlih untuk memastikan hasilnya sudah sesuai situasi di lapangan hingga ditetapkan sebagai pemilih sementara (DPS,red)," katanya. 

Kemudian, perihal pekerjaan mengadministrasi coklit di lapangan, potensi ketidakcermatan bisa terjadi. Misalnya lupa memasukkan pemilih potensial atau memindahkan pemilih yang TPS tidak sesuai. Jika tidak cermat, dampaknya data itu akan sama seperti bahan pemilih yang dicoklit. 

"Namun, kendala-kendala itu bisa diatasi oleh teman-teman Pantarlih yang didampingi oleh PPS, PPK dan KPU Kabupaten. Karena kendala itu merupakan pengalaman yang sering terjadi di setiap tahapan coklit," katanya. (amr)

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: